Jakarta (Antaranews Babel) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami tiga hal terkait pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di gedung KPK, Jakarta, Jumat.

KPK pada Jumat memeriksa Sofyan sebagai saksi untuk tersangka Idrus Marham (IM) yang merupakan mantan Menteri Sosial dan mantan Sekjen Partai Golkar.

"Saksi Sofyan Basir pada pokoknya diperiksa tentang tiga hal, yaitu proses pembahasan dan pengambilan keputusan proyek PLTU Riau-1," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Selanjutnya, pertemuan-pertemuan yang diketahui ataupun dihadiri oleh saksi dengan pihak lain dan tersangka serta pengetahuan saksi tentang aliran dana terkait proyek PLTU Riau-1.

Usai diperiksa, Sofyan mengaku pernah bertemu dengan dengan mantan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN yang saat ini menjabat sebagai Direkur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati dan Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited.

Terkait pertemuan dengan Nicke, Sofyan mengaku hanya membicarakan teknis terkait pembangunan proyek PLTU Riau-1.

"Kalau pembicaraan itu hanya pembicaraan teknis, tidak ada yang serius," kata Sofyan.

Dalam kasus itu, Idrus diduga menerima janji untuk mendapat bagian yang sama besar dari mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Partai Golkar Eni Maulani Saragih sebesar 1,5 juta dolar AS yang dijanjikan Johannes bila PPA (purchase power agreement) proyek PLTU Riau-1 berhasil dilaksanakan Johannes dan kawan-kawan.

Idrus diduga bersama-sama dengan Eni yang diduga telah menerima hadiah atau janji dari Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blakgold Natural Resources Limited terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau I.

Idrus diduga mengetahui dan memiliki andil terkait penerimaan uang dari Eni dari Johanes, yaitu pada November-Desember 2017 Eni menerima Rp4 miliar sedangkan pada Maret dan Juni 2018 Eni menerima Rp2,25 miliar.

Untuk Kotjo, KPK telah menyerahkan dakwaan dan berkas perkara yang bersangkutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

KPK pun tinggal menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk terdakwa pertama di kasus PLTU Riau-1 itu.

Dalam penyidikan kasus itu, tersangka Eni juga diketahui telah mengembalikan uang Rp500 juta kepada penyidik KPK. 

Selain itu, pengurus Partai Golkar juga telah mengembalikan sekitar Rp700 juta terkait kasus PLTU Riau-1 tersebut yang diduga dipakai untuk kegiatan partai berlambang beringin itu.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018