Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengamankan pengedar narkoba berinisial D, guna memberantas peredaran dan penyalahgunaan barang haram itu di daerah tersebut.

"Tersangka D diamankan karena diduga memiliki memiliki, menguasai dan menyalahgunakan narkotika," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Elrichson di Toboali, Selasa.

Ia mengatakan penangkapan terhadap D bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan ada sebauah rumah di Suka Damai Kecamatan Toboali sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.

Setelah memastikan rumah dan informasi tersebut, sekitar jam 18.00 wib Kasat Resnarkoba beserta anggota dan dibantu unit IV sat intelkam melakukan penggebregkan terhadap rumah tersebut dengan didampingi ketua RT setempat.

"Hasil penggeledahan rumah dan badan, petugas menemukan barang bukti di dalam kamar tersangka yang disembunyikan di bawah kasur tempat tidur berupa alat bantu narkotika dan beberapa plastik klip yang berisi butiran putih diduga sabu-sabu serta beberapa butir pil berwarna merah di duga extasi," katanya.

Selain itu, sembilan butir diduga extasi warna pink seberat 3,34 gr bruto, satu paket  sabu seberat bruto 0,45 gram, tiga plastik klip kecil bekas sabu, dua botol kaleng CDR yang di balut lakban hitam dan satu buah kantong plastik warna hitam serta satu plastik sedang bekas sabu.

"Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Selatan guna menjalani proses lebih lanjut, atas perbuatannya tersangka melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU NO. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018