Pangkalpinang (ANTARA) - Kepolisian Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) selama triwulan III tahun 2022 telah mengamankan 135 tersangka pengedar narkoba, sebagai langkah kepolisian memberantas peredaran dan penyalahgunaannya.
"Tersangka pengedar narkoba triwulan III tahun ini mencapai 135 orang atau meningkat dibandingkan triwulan sebelumnya 125 orang," kata Direktur Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Babel Komisaris Besar Polisi Martri Sonny saat rakor lintas sektor pencegahan dan pemberantasan narkoba, di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan barang bukti jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan selama triwulan III tahun 2022 sebanyak 912,92 gram atau berkurang dibandingkan triwulan II tahun 2022 sebanyak 5.635,14 gram.
Jumlah barang bukti narkoba jenis ganja yang berhasil diamankan dari tersangka selama triwulan III tahun 2022 sebanyak 9,42 gram, atau berkurang dibandingkan triwulan sebelumnya 753,94 gram.
Sedangkan jumlah barang bukti narkoba jenis pil ekstasi selama triwulan III nol, atau berkurang dibandingkan triwulan II 2022 mencapai 560 butir.
"Meski barang bukti narkoba yang berhasil diamankan pada triwulan III tahun ini memang berkurang dibandingkan triwulan sebelumnya, ini bukan berarti peredaran narkoba menjadi menurun," ujarnya pula.
Menurut dia, dalam mengungkap peredaran narkoba ini, banyak sekali kendala-kendala yang dihadapi kepolisian, misalnya masih banyak konsumen pengguna narkoba.
Selain itu, kendala adanya nilai ekonomis yang didapatkan oleh pengedar narkoba, narapidana justru menjadi bandar, penjual dalam peredaran gelap narkoba.
"Banyaknya entry point (pintu masuk) melalui pelabuhan-pelabuhan tikus di Babel, sehingga sulit dilakukan pengawasan dan dalam pengungkapan pelaku tindak pidana narkoba harus ketika barang bukti ada padanya," katanya pula.