Muntok, (Antara Babel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, masih terkendala berbagai formulir yang akan digunakan untuk pemilu ulang di dua tempat pemungutan suara pada Minggu (13/4).

"Kami masih menunggu keputusan KPU RI mengenai formulir yang akan digunakan untuk pemilu ulang, apakah bisa menggandakan sendiri atau harus menunggu kiriman dari pusat," kata Komisioner KPU Kabupaten Bangka Barat Pardi di Muntok, Jumat.

Komisioner yang membidangi divisi logistik itu, mengatakan formulir yang akan digunakan untuk rekapitulasi data pada pelaksanaan pemilu ulang berbeda dengan pemungutan suara yang dilaksanakan pada Rabu (9/4).

"Sebenarnya kami sudah tahu formulirnya seperti apa jenisnya, namun yang menjadi pertanyaan kami boleh tidak formulir itu digandakan atau dicetak di kabupaten atau kami harus menunggu kiriman dari pusat," kata dia.

Seandainya diizinkan dicetak di kabupaten, menurut dia, tidak menjadi masalah dan tentunya KPU setempat siap menggandakannya dan kebutuhan logistik juga lengkap.

"Kami sudah laporkan mengenai masalah ini, dan kami masih menunggu jawaban pasti dari KPU RI. Untuk ketersediaan kotak suara dan surat suara masih ada, bahkan hari ini sudah selesai melipat surat suara yang dibutuhkan," kata dia.

Hal itu, dikatakan Pardi terkait dengan kesiapan KPU Kabupaten Bangka Barat menggelar pemilu ulang di dua TPS, yaitu TPS 03 Desa Kundi, Kecamatan Simpang Teritip yang memiliki jumlah pemilih sebanyak 318 orang terdiri atas 161 laki-laki dan 157 perempuan, dan TPS 01 Desa Tebing, Kecamatan Kelapa, yang memiliki jumlah pemilih sesuai DPT sebayak 275 pemilih terdiri atas 143 laki-laki dan 132 perempuan, ditambah satu orang pemilih DPKTb dan dua orang pemilih DPTb.

Ia menjelaskan pemungutan suara ulang itu, terkait dengan usulan dari ketua KPPS di dua TPS tersebut, karena pada saat pemungutan suara, Rabu (9/4) ditemukan surat suara yang tertukar, yaitu di TPS 03 Kundi terjadi surat suara anggota DPRD kabupaten tertukar dengan surat suara dari Kabupaten Bangka Selatan dengan jumlah lima lembar dan di TPS 01 Desa Tebing untuk surat suara DPRD kabupaten tertukar dengan dapil 3, sebanyak tujuh lembar.

Ia menjelaskan pemilihan ulang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu, Peraturan KPU Nomor 26 Tahun 2013 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara di TPS yang telah diubah dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2014 dan Surat Edaran KPU Nomor 306/KPU/IV/2014 tertanggan 9 April 2014 perihal Penanganan Surat Suara Tertukar.

"Keputusan ini sudah melalui rapat pleno seluruh anggota KPU Kabupaten Bangka Barat, terdiri dari Martono sebagai ketua dan empat anggota, yaitu Yulizar, Pardi, Harpandi, dan Erika Herlina," kata dia.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014