Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Pabrik Kecap cap SS dan Gajah di Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung membantah kecap yang diproduksi menggunakan limbah tebu.

"Kami meluruskan sebetulnya memakai gula morales itu bukan limbah tetapi sudah liquid. Tumpukan limbah itu sebenarnya sudah tidak terpakai dan akan dibuang," kata salah seorang pengelola pabrik, Sudaryanto ketika jumpa pers di Sungailiat, Senin.

Dia mengatakan, melalui penyampaian klarifikasi lewat media massa bahwa yang ditemukan aparat penegak hukum itu berupa limbah tebu adalah limbah untuk dibuang, bukan limbah sebagai bahan produksi.

Menurut dia, selama ini pihaknya menggunakan liquid yang dikemas dalam sebuah tangki steril dan selalu dikontrol kebersihannya, asal liquid molase merupakan barang impor yang dibeli bersama beberapa rekanannya.

"Apabila molase tersebut tidak layak maka izin edarnya tidak mungkin akan bisa didapat dan barang itu tidak akan sampai ke Indonesia," katanya pula.

Dia mengatakan, masalah cicak yang juga sempat dituduhkan juga tidak terjadi dengan sengaja, apabila kelalaian dilakukan oleh karyawan dan menghasilkan produksi tak layak maka pihaknya tidak akan memakai produk tersebut untuk menjaga mutu dan kualitas bagi konsumen.

Pabrik kecap yang sudah berdiri sejak tahun 1960 itu, selama ini dalam menjalankan usaha sudah mengantongi perizinan sebanyak 20 jenis, baik dari tingkat provinsi dan kabupaten.

Pabrik juga mempekerjakan warga lokal sebanyak 26 orang, ini pun lantas berhenti dan terpaksa merumahkan karyawannya setelah disegel oleh pihak kepolisian.

"Para pekerja sekarang sudah dirumahkan, masih menunggu beroperasi kembali pabrik sampai proses hukum memiliki kejelasan," katanya lagi.

Dia menambahkan, kepada seluruh pelanggan Kecap SS dan Gajah di Bangka Belitung maupun luar Babel bahwa produksi kecap pabrik dilakukan dengan higienis dan halal serta dengan bahan standar yang layak dikonsumsi.

Pabrik kecap juga bertujuan untuk mengimbangi produk impor dan menghasilkan devisa bagi daerah, sehingga pihaknya membutuhkan dukungan pihak terkait termasuk penegak hukum.

"Kami minta pihak terkait baik pemerintah maupun aparat mendukung. Kalau pun terjadi sesuatu tolong diingatkan, kami tidak mau bertentangan dengan hukum dan sangat paham apa pun permasalahan, kita tunduk dengan hukum. Manusia tidak ada yang sempurna, tapi bila ada kekeliruan pada karyawan kita yang melanggar, esok kami akan tindak tegas," kata dia lagi.

Sebelumnya, pabrik kecap cap SS dan Gajah yang berlokasi di Jalan Air Ledeng, Kelurahan Kuday, Kecamatan Sungailiat disegel Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Provinsi Kepulauan Babel.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara oleh penyidik Ditkrimsus Polda Babel, diduga pabrik kecap tersebut dalam produksinya mengandung limbah gula.

Penyidik Ditkrimsus Polda Babel saat ini sedang melakukan uji sampel bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Babel.

Pabrik kecap cap SS untuk sementara tidak boleh beroperasi sejak hari Rabu tanggal 10 Oktober 2018 dan disegel menggunakan garis polisi.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018