Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia meresmikan pengadilan negeri (PN) untuk wilayah Koba, Bangka Tengah dan Muntok, Bangka Barat serta Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

"Kita hari ini mendengarkan pidato peresmian PN dan PTUN oleh MA, terkait peresmian di PN Koba, PN Muntok dan PTUN Pangkal Pinang," kata Ketua Pengadilan Negeri Sungailiat, Sarah Louis Simanjutak di Sungailiat, Senin.

Dia mengatakan, peresmian PN Muntok, PN Koba dan PTUN Kota Pangkal Pinang dengan harapan para pencari keadilan tidak lagi harus mendatangi pengadilan-pengadilan yang jaraknya jauh dari daerahnya.

Menurut dia, tak hanya meringankan beban pencari keadilan, tetapi juga meringankan pekerjaan PN Sungailiat yang selama ini setiap kasus selalu di sidang di pengadilan tersebut.

"Selama ini kan sidangnya di Sungailiat, dengan adanya PN di daerah masing-masing, secara otomatis meringankan beban masyarakat," katanya.

MA dalam waktu dekat akan membentuk dan melantik pejabat-pejabat pengadilan negeri yang baru tersebut diantaranya hakim, panitera serta pejabat-pejabat lainnya.

Dia menambahkan, sarana prasarana di PN Koba dan PN Muntok sudah disiapkan oleh pemerintah daerah setempat.

"Kita juga sudah mensosialisasikan hal ini baik ke warga atau pun pihak terkait lainnya, bahwa sudah ada PN di daerahnya," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018