Pangkalpinang  (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) kepada DPRD Babel dalan paripurna istimewa.

"Raperda RZWP3K ini kami sampaikan agar dapat dibahas bersama pansus yang dibentuk oleh DPRD Babel nanti," kata Gubernur Babel Erzaldi Rosman, di Pangkalpinang, Selasa.

Ia mengatakan, Pemprov Babel cukup tanggap menyelesaikan Raperda RZWP3K ini karena tidak memakan waktu satu tahun, guna mempercepat penentuan wilayah laut dan pesisir di Babel.

"Raperda ini kita susun dari tahap awal penyusunan amdal, konsultasi teknis, konsultasi publik, penyusunan dokumen final hingga tahap penetapan bersama pihak terkait," ujarnya pula.

Selain itu, Pemprov Babel juga menerima semua catatan yang disampaikan oleh DPRD Babel untuk menjadi gambaran dan solusi dalam penentuan wilayah laut dan pesisir.?

"Kami sudah mengakomodir keinginan semua pihak dalam menyusun Raperda RZWP3K ini. Bersama DPRD Babel kami akan membahasnya dan semoga ini membuahkan hasil yang baik," ujarnya pula.

Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya menambahkan, DPRD Babel membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas Raperda RZWP3K yang sudah disampaikan.

"Kami membentuk pansus yang tak lain anggota DPRD Babel sendiri untuk bersama membahas raperda RZWP3K ini," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018