Bangka Barat (Antaranews Babel) - Polisi Sektor Jebus, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 500 liter minuman beralkohol jenis arak di wilayah Kabupaten Bangka Barat.
"Penangkapan terhadap pengedar arak dilakukan personel Polsek Jebus saat menggelar operasi di seputaran Jalan Raya Puput, Kecamatan Parittiga, pada Rabu (7/11)," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Kamis.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial He (34) merupakan warga Bukit Intan, Kota Pangkalpinang ditangkap karena kedapatan membawa arak yang akan dijual ke beberapa warung yang ada di Parittiga.
"Barang itu berasal dari Pangkalpinang, namun berhasil kami amankan sebelum sampai ke agen yang ada di Parittiga," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sekitar 500 liter arak yang dikemas pelaku dalam 25 jerigen dan satu unit mobil warna silver.
Pelaku dikenakan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.
Saat ini pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jebus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan.
"Kami berharap upaya ini bisa mengurangi maraknya peredaran minuman beralkohol sekaligus membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Penangkapan terhadap pengedar arak dilakukan personel Polsek Jebus saat menggelar operasi di seputaran Jalan Raya Puput, Kecamatan Parittiga, pada Rabu (7/11)," kata Kapolres Bangka Barat melalui Kapolsek Jebus AKP Andi Purwanto saat dihubungi dari Muntok, Kamis.
Ia menjelaskan, pelaku berinisial He (34) merupakan warga Bukit Intan, Kota Pangkalpinang ditangkap karena kedapatan membawa arak yang akan dijual ke beberapa warung yang ada di Parittiga.
"Barang itu berasal dari Pangkalpinang, namun berhasil kami amankan sebelum sampai ke agen yang ada di Parittiga," katanya.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita sekitar 500 liter arak yang dikemas pelaku dalam 25 jerigen dan satu unit mobil warna silver.
Pelaku dikenakan Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman dua tahun kurungan penjara.
Saat ini pelaku masih mendekam di ruang tahanan Mapolsek Jebus guna mempertanggungjawabkan perbuatannya dan proses penyidikan.
"Kami berharap upaya ini bisa mengurangi maraknya peredaran minuman beralkohol sekaligus membantu menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Bangka Barat," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018