Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Raperda RPJMD) Kabupaten Bangka tahun 2019-2023 serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Bangka tahun 2019.

"Rapat paripurna istimewa ini kita laksanakan untuk mengesahkan Raperda RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2019-2023 dan RAPBD Kabupaten Bangka 2019," kata Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Parulian Napitupulu di Sungailiat, Senin.

Dia mengatakan, penyampaian Raperda RPJMD Kabupaten Bangka 2019 -2023 sudah disampaikan pada tanggal 12 November 2018 lalu.

Menurut dia, anggota DPRD Bangka melalui tujuh fraksi sudah melakukan pembahasan dan pengesahan melalui rapat paripurna berdasarkan Pasal 264 Ayat 1 UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, selanjutnya peraturan daerah tersebut akan digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

"Kita juga mengesahkan RAPBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2019 yang disampaikan dalam rapat paripurna pada tanggal 5 November 2018 lalu," katanya.

DPRD Bangka melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah sudah melakukan pembahasan pada tanggal 13 - 16 November 2018 untuk diparipurnakan.

RAPBD Kabupaten Bangka tahun 2019 sebagai berikut, PAD sebesar Rp1.164.299.782.000, Belanja Daerah sebesar Rp1.214.299.782.000 terdiri dari belanja tidak langsung sebesar Rp618.419.410.827, belanja langsung sebesar Rp595.880.371.128, Defisit Anggaran sebesar Rp50.000.000.000, Pembiayaan Daerah sebesar Rp50.000.000.000, Pengeluaran Pembiayaan Rp0, Pembiayaan Netto sebesar Rp50.000.000.000 dan sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa) tahun berjalan sebesar Rp0.

Sementara, Bupati Bangka, Mulkan, mengatakan diharapkan ke depan sekretaris organisasi perangkat daerah, kepala sub bagian, kepala seksi wajib dihadirkan dalam paripurna supaya tidak ada salah koordinasi terkait anggaran.

"Terima kasih kepada anggota DPRD Kabupaten Bangka khususnya di badan anggaran dan fraksi sudah melaksanakan tugasnya terkait pengajuan Raperda RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2019-2023 serta RAPBD Kabupaten Bangka tahun 2019 yang disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Bangka," kata Mulkan.

Dia menambahkan, fraksi-fraksi di DPRD Kabupaten Bangka menyetujui Raperda RPJMD Kabupaten Bangka tahun 2019-2023 dan RAPBD Kabupaten Bangka tahun 2019 menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.

Pemerintah Kabupaten Bangka selanjutnya dengan disahkannya peraturan daerah tersebut akan digunakan sebagai instrumen evaluasi penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018