Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama DPRD kota setempat akan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak– Hak Penyandang Disabilitas pada 2019.
"Pembuatan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak– Hak Penyandang Disabilitas sebagai bentuk kepedulian Pemkot Pangkalpinang dan komitmen dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Selasa.
Menurutnya peraturan daerah ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memberikan perlindungan, memenuhi hak dan meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas.
"Salah satu bentuk komitmen, kemarin kami telah memberikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), bantuan alat bantu berupa kursi lipat sholat dan bantuan paket sembako kepada penyandang disabilitas. Saya berharap semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan baik," ujarnya.
Ia mengatakan, penyandang disabilitas adalah kelompok yang paling rentan, dimana ini sering disebut sebagai kelompok yang tidak dapat menolong dirinya sendiri atau kelompok yang rawan terhadap diskriminasi, karena penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat yang rentan terhadap eksklusi sosial.
"Penyandang disabilitas juga merupakan kelompok yang paling rawan terperangkap ke dalam komponen ekslusi sosial yaitu kemiskinan, pengangguran, lemahnya jaringan sosial, lingkungan fisik dan layanan publik," katanya.
Dikatakannya, regulasi yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas sesungguhnya telah cukup baik. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah melembagakan 33 hak bagi penyandang disabilitas, antara lain hak kesetaraan dan nondiskriminasi, hak aksesibilitas, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kemudahan untuk mendapatkan informasi, serta hak-hak lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Pembuatan Perda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak– Hak Penyandang Disabilitas sebagai bentuk kepedulian Pemkot Pangkalpinang dan komitmen dalam memenuhi hak-hak penyandang disabilitas," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil, Selasa.
Menurutnya peraturan daerah ini akan menjadi payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang untuk memberikan perlindungan, memenuhi hak dan meningkatkan kesejahteraan para penyandang disabilitas.
"Salah satu bentuk komitmen, kemarin kami telah memberikan bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP), bantuan alat bantu berupa kursi lipat sholat dan bantuan paket sembako kepada penyandang disabilitas. Saya berharap semoga bantuan ini dapat dimanfaatkan dan dijaga dengan baik," ujarnya.
Ia mengatakan, penyandang disabilitas adalah kelompok yang paling rentan, dimana ini sering disebut sebagai kelompok yang tidak dapat menolong dirinya sendiri atau kelompok yang rawan terhadap diskriminasi, karena penyandang disabilitas merupakan kelompok masyarakat yang rentan terhadap eksklusi sosial.
"Penyandang disabilitas juga merupakan kelompok yang paling rawan terperangkap ke dalam komponen ekslusi sosial yaitu kemiskinan, pengangguran, lemahnya jaringan sosial, lingkungan fisik dan layanan publik," katanya.
Dikatakannya, regulasi yang mengatur hak-hak penyandang disabilitas sesungguhnya telah cukup baik. Di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah melembagakan 33 hak bagi penyandang disabilitas, antara lain hak kesetaraan dan nondiskriminasi, hak aksesibilitas, kebebasan berekspresi dan berpendapat, kemudahan untuk mendapatkan informasi, serta hak-hak lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018