Sungailiat (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengharapkan dinas terkait di provinsi setempat sigap menangani masalah tambang ilegal yang ada di daerah itu.

"Maraknya penambangan liar dapat menyebabkan kerusakan lingkungan di Kabupaten Bangka, kita hanya bisa proaktif memberikan imbauan kepada oknum penambang ilegal tersebut," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Rabu.

Dia mengatakan setelah dikeluarkan aturan baru perizinan tambang dikembalikan ke pemerintah provinsi, pihaknya hanya bisa sebatas memberikan imbauan saja.

Menurut dia, pemberian sanksi tegas hingga ke jalur hukum hanya bisa dilaksanakan instansi di tingkat provinsi seperti Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan bekerja sama dengan pihak kepolisian.

"Kita dengan Polres Bangka pun hanya bisa mengimbau, terkecuali Polres Bangka menerima laporan langsung dari masyarakat bisa menindaktegas penambang, jika aktifitasnya berada di wilayah terlarang," katanya.

Ditambahkannya Pemerintah Provinsi Bangka Belitung harus lebih sigap dan tegas menindak para para penambang yang nekat melakukan aktivitas tambang terutama di Hutan Lindung Pantai, Hutan Produksi dan Hutan Konservasi di Kabupaten Bangka.

Pemerintah Provinsi Bangka Belitung juga diminta harus lebih proaktif melakukan peninjauan di lapangan, apabila dibiarkan bukan tidak mungkin kerusakan lingkungan akan lebih luas.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018