Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung merazia tambang inkonvensional rajut ilegal yang beroperasi di kawasan Pantai Matras Sungailiat di Kabupaten Bangka.

"Razia didukung Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Babel, Polres Bangka dan Polsek Sungailiat ini karena penambang merajalela merambah bibir pantai sebagai objek wisata dan wilayah tangkap nelayan," kata Kasubdit Tipiter Ditkrimsus Polda Babel, AKBP Wayan Riko di Sungailiat, Senin.

Dia mengatakan, para pekerja terlihat sedang beraktivitas langsung berhenti usai didatangi tim yang berjumlah puluhan personil ini.

Menurutnya, para penambang diminta membongkar peralatan tambang dalam waktu tiga hari, lokasi yang dikeluhkan nelayan serta pemuda peduli wisata ini harus bersih dari aktivitas tambang.

"Kami menindaklanjuti informasi masyarakat adanya penambangan liar di daerah Pantai Matras. Kami melakukan pengecekan, penyelidikan ke lokasi ternyata masuk Hutan Lindung Pantai (HLP), otomatis ditertibkan," katanya.

Penambang mayoritas dari kalangan masyarakat maka penertiban dilakukan secara persuasif dengan meminta penambang membongkar sendiri peralatannya. Namun apabila para penambang tidak melakukan pembongkaran maka akan dilakukan upaya paksa.

Lokasi yang diduga sudah cukup lama beraktivitas penambangan ini belum diketahui siapa yang mengkoordinirnya, ada sekitar 11 ponton di lokasi pertama dan sekitar delapan ponton di lokasi sebelahnya.

"Kami juga mempertanyakan warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tambang ilegal ini," katanya.

Ditambahkannya penertiban dilaksanakan sesuai instruksi Kapolda Babel yang melarang aktivitas tambang di hutan lindung maupun hutan konservasi.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018