Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Pemilik rumah makan atau restoran yang ada di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diimbau untuk memasang label halal atau non halal karena ada beberapa warga yang salah masuk rumah makan.

"Lantaran tidak mencantumkan label halal di tempat usahanya, ada aduan warga ke Satpol PP Bangka, kami pun mendatangi rumah makan itu," kata Kepala Bidang Penegakkan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bangka, Achmad Suherman di Sungailiat, Jumat.

Dia mengatakan, ada aduan masyarakat dan wisatawan yang nyaris terkecoh mengira rumah makan itu halal, namun kenyataannya menjual makanan tidak halal dan rumah makan masakan non muslim.

Menurut dia, pihaknya melakukan pemeriksaan dan sosialisasi ke pemilik rumah makan di Kecamatan Belinyu, supaya pemilik memasang label non halal.

"Karena meragukan dan tidak jelas apakah halal atau rumah makan non muslim, ada laporan masyarakat. Hampir saja dia makan di situ karena dikira rumah makan biasa, ternyata rumah makan non muslim," katanya.

Pemilik rumah makan tersebut untuk menulis keterangan sebagai rumah makan non muslim agar pembeli tidak terkecoh serta membuat plang rumah makan non muslim yang jelas dan terbaca calon pembelinya.

"Apalagi kita kan sedang promosi pariwisata. Jangan sampai wisatawan salah masuk, untuk rumah makan muslim kan sekarang bisa membuat sertifikat halal," katanya.

Ditambahkannya apalagi di Kecamatan Belinyu wisata kulinernya luar biasa seperti otak-otak Belinyu serta Kemplang Belinyu, jadi penting memperhatikan soal halal ini.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018