Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Brigjend Pol Istiono mengimbau kepada pihak SPBU untuk tidak melayani para pengerit bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi agar penyalurannya sesuai dengan peruntukan.
     
"Kami sudah rapat dan membuat komitmen dengan Pertamina dan pemilik SPBU supaya mengarahkan pelaksana ataupun supervisornya untuk tidak melayani pengerit," katanya di Pangkalpinang, Senin.
     
Selain menangkap dan melakukan warning kepada pengerit, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pihak SPBU yang melakukan pembiaran atau melayani pengerit. 
     
"Kami lebih menekankan pada aspek pencegahan terlebih dahulu, untuk itu kami minta pihak SPBU tidak melayani pengerit, jika ketahuan maka akan dikenakan Pasal 55 tentang Migas dengan ancaman 5 tahun," ujarnya.
     
Dalam upaya mengantisipasi adanya pengerit di SPBU, Kapolda meminta setiap Polres untuk aktif melakukan penjagaan dan pengendalian di SPBU yang ada di masing-masing wilayah hukumnya agar distribusi BBM pada momen Natal dan Tahun Baru berjalan dengan baik sehingga program perekonomian dapat berjalan dengan baik.
     
"Saya tekankan kepada polres-polres untuk aktif melakukan penjagaan dan pengendalian di sana, terutama di 34 SPBU supaya betul-betul dijaga oleh anggota," katanya.
     
Sebelumnya Kapolda Babel telah melakukan pengecekan langsung aktivitas di SPBU Kampung Dul yang telah membuat suatu trobosan baru yaitu melakukan update pengisian BBM kepada pelanggannya yang dimasukkan ke dalam database.
     
"SPBU ini telah membuat terobosan dengan melakukan update pelanggan saat melakukan pengisian BBM, jadi kalau jatah pelanggannya 40-60 liter, maka saat pelanggan mengisi kembali akan muncul data kendaraan dan mereka bisa menolak. Untuk itu, saya berharap ini bisa dicontoh oleh SPBU yang lainnya," ujarnya.

Pewarta: Try Mustikahardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018