Jakarta (Antaranews Babel) - Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku tidak pernah menggunakan "bilik asmara" yang dibangun oleh Fahmi Darmawansyah di lembaga pemasyarakatan (lapas) Sukamiskin, Bandung.
"Tidak ada saya ke sana (bilik asmara)," kata Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dalam dakwaan Bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen disebutkan bahwa Wahid mengizinkan narapidana kasus suap pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah membangun sendiri ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan suami-istri.
Ruangan itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya Inneke Koesherawati maupun disewakan kepada narapidana lain dengan tarif Rp650 ribu sehingga Fahmi mendapat keuntungan yang dikelola Andri Rahmad, narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 17 tahun penjara yang menjadi asisten pribadi Fahmi.
"Tidak pernah ditawari (menggunakan bilik asmara), ha ha ha, saya tidak pernah tahu kalau dulu bagaimana," tambah Setnov.
Setnov sendiri menjadi narapidana yang menghuni lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018 karena terbukti melakukan korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012. Ia divonis 15 tahun penjara.
Setnov juga mengaku belum sempat bertemu dengan keponakannya, mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang divonis 10 tahun penjara.
"Wah gak sempet dia (Irvanto) di keong, kalau di keong susah. Ikut aja semuanya, semua dilakukan secara ketat sekarang, tapi kasihan dia ya, berat, karena dia sebagai pengantar saya sangat prihatin sekali apa yang sudah diputuskan tapi kita tetap menghormati apa pun putusannya," ungkap Setnov.
Setnov pun yakin bahwa Irvanto hanya diperalat oleh pengusaha lain yang terlibat dalam perkar itu yaitu Andi Narogong.
"Dia masih muda, saya tahu betul bagaimana dia digunakan oleh Andi Narogong itu lalu dia dapat hukuman yang lebih berat dari pada Andi Narogong. Tentu kasihan," tambah Setnov.
Andi Narogong sendiri divonis 8 tahun penjara dalam perkara yang sama.
"Ya semua kalau di sana kan udah prihatin, tapi sudah masuk sana ya sudah masuk pesantren, sudah belajar doa. Semua doa saya sudah ikuti semua. Belajar berdoa, bangun pagi 02.30 doa ke masjid ya sudah ikuti saja. Namanya pesantren kan, belajar betul-betul, berdoa supaya yang dizalimi dimaafin he he he, yang dizalimi kita maafkan seikhlasnya," jelas Setnov sambil tertawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018
"Tidak ada saya ke sana (bilik asmara)," kata Setya Novanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa.
Dalam dakwaan Bekas Kepala Lapas Sukamiskin Wahid Husen disebutkan bahwa Wahid mengizinkan narapidana kasus suap pengadaan proyek di Badan Keamanan Laut (Bakamla) Fahmi Darmawansyah membangun sendiri ruangan berukuran 2x3 meter persegi yang dilengkapi dengan tempat tidur untuk keperluan melakukan hubungan suami-istri.
Ruangan itu dipergunakan Fahmi saat dikunjungi istrinya Inneke Koesherawati maupun disewakan kepada narapidana lain dengan tarif Rp650 ribu sehingga Fahmi mendapat keuntungan yang dikelola Andri Rahmad, narapidana kasus pembunuhan dengan hukuman 17 tahun penjara yang menjadi asisten pribadi Fahmi.
"Tidak pernah ditawari (menggunakan bilik asmara), ha ha ha, saya tidak pernah tahu kalau dulu bagaimana," tambah Setnov.
Setnov sendiri menjadi narapidana yang menghuni lapas Sukamiskin sejak 4 Mei 2018 karena terbukti melakukan korupsi pengadaan KTP-Elektronik tahun anggaran 2011-2012. Ia divonis 15 tahun penjara.
Setnov juga mengaku belum sempat bertemu dengan keponakannya, mantan Direktur Operasional PT Murakabi Sejahtera Irvanto Hendra Pambudi Cahyo yang divonis 10 tahun penjara.
"Wah gak sempet dia (Irvanto) di keong, kalau di keong susah. Ikut aja semuanya, semua dilakukan secara ketat sekarang, tapi kasihan dia ya, berat, karena dia sebagai pengantar saya sangat prihatin sekali apa yang sudah diputuskan tapi kita tetap menghormati apa pun putusannya," ungkap Setnov.
Setnov pun yakin bahwa Irvanto hanya diperalat oleh pengusaha lain yang terlibat dalam perkar itu yaitu Andi Narogong.
"Dia masih muda, saya tahu betul bagaimana dia digunakan oleh Andi Narogong itu lalu dia dapat hukuman yang lebih berat dari pada Andi Narogong. Tentu kasihan," tambah Setnov.
Andi Narogong sendiri divonis 8 tahun penjara dalam perkara yang sama.
"Ya semua kalau di sana kan udah prihatin, tapi sudah masuk sana ya sudah masuk pesantren, sudah belajar doa. Semua doa saya sudah ikuti semua. Belajar berdoa, bangun pagi 02.30 doa ke masjid ya sudah ikuti saja. Namanya pesantren kan, belajar betul-betul, berdoa supaya yang dizalimi dimaafin he he he, yang dizalimi kita maafkan seikhlasnya," jelas Setnov sambil tertawa.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018