Toboali, Babel (Antaranews Babel) - Tim Patroli Terpadu yang terdiri dari DKP Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dit Polairda, Satpolair Polres Bangka Selatan dan TNI AL berhasil menangkap tiga unit kapal compreng yang diduga beroperasi secara ilegal, Sabtu (23/12) sekira Pukul 17.30 Wib di Perairan Tanjung Timur Toboali.

"Tiga unit kapal compreng ini ditangkap sebagai bentuk tidak lanjut dari keluhan para nelayan Toboali yang resah atas aktivitas ilegal tersebut," Kata Ketua Tim Terpadu Penanganan Trawl, Compreng dan Tambang Laut, Sularsono di Toboali, Minggu.

Adapun tiga unit kapal compreng yang berhasil ditangkap tim gabungan yakni, KM. Ariana GT 67 No 140/Be  KM. HKS Makmur GT 50 NO. 8221/Bc  dan KM. Marga Mulya 2.

Selain mengamankan tiga unit kapal tersebut, petugas juga berhasil menangkap ABK dengan jumlah keseluruhan sebanyak 46 orang dan merupakan warga jakarta.

Ia mengatakan,  meskipun kapal compreng tersebut memiliki dokumen berlayar dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI dan beroperasi diatas 11 mil dari bibir pantai terdekat, namun kapal tersebut diduga tidak memiliki ijin menangkap ikan di perairan Babel.

"Saat ini barang bukti berupa tiga unit kapal tersebut sudah disandarkan di Pelabuhan Sadai dan akan dibawa ke Pelabuhan Pangkalbalam Pangkalpinang, Sedangkan 46 orang ABK saat ini sudah diamankan ke Mapolda Babel guna menjalani proses hukum lebih lanjut, " katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018