Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengoptimalkan tim gabungan patroli laut untuk menindak kapal menggunakan alat tangkap ikan trawl di perairan Bangka Selatan, karena merugikan nelayan tradisional dan merusak ekosistem laut di daerah itu.
"Kita sudah menyusun strategi untuk menindak nelayan yang menggunakan trawl," kata Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Babel Dasminto di Pangkalpinang, Senin.
Ia mengatakan peningkatan pengawasan dan penidakan oleh tim gabungan patroli laut yang terdiri dari Dinas Kelautan dan Perikanan, Polair, TNI AL dan masyarakat ini sebagai tindaklanjuti laporan dan keluhan nelayan tradisional Bangka Selatan, terkait maraknya kapal-kapal trawl yang beroperasi di perairan daerah tersebut.
"Pada intinya, bagaiamana caranya kita memberikan efek jera kepada pengguna alat tangkap trawl, karena berdampak terhadap hasil tangkapan ikan nelayan tradisional menurun drastis dan merusak terumbu karang serta ekosistem laut di daerah itu," ujarnya.
Menurut dia nelayan menggunakan trawl ini akan dijerat Pasal 393 Undang-Undang Kelautan.
"Kita membutuhkan hukuman yang lebih dan itu bertujuan untuk tidak lagi dengan trawl," katanya.
Kepala Pos Pengawas dan Pengamat TNI AL Toboali, Lettu Syamsuddin menegaskan tidak akan ada toleransi dan tawar menawar untuk tindak pelanggaran dan penggunaan alat tangkap trawl.
"Kita sudah melakukan sosialisasi larangan trawl ini kepada nelayan dan apabila masih ditemukan nelayan alat tangkap ikan ini maka ditindak secara tegas sesuai hukum berlaku," katanya.
Ia mengatakan pada 22 Januari lalu, Presiden Jokowi mengundang perwakilan dari nelayan. Presiden memberikan jaminan dalam kelangsungan hidup para nelayan dan melarang keras penggunaan trawl ini.
"Ini sudah putusan dari pusat, dimanapun itu kami akan mengutamakan kepentingan nelayan," ujarnya.
Berita Terkait
Dasminto: Ada 4.140 hektare kawasan tambang laut akan dihapuskan
2 September 2019 23:09