Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengancam penyegelan pratek panti pijat yang tidak memiliki izin resmi dari dinas terkait.

"Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kegiatan pratek panti pijat harus memiliki izin resmi, dan akan dilakukan penyegelan jika tetap tidak melengkapi dokumen izin resmi," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman di Sungailiat, Minggu.

Dikatakanya, pelepasan sejumlah plang pratek panti pijat dilakukan sebagai upaya preventif agar pengelola panti mengurus perizinan yang diketehui sudah tidak berlaku, begitu pula sertifikat karyawan yang diketahui ada yang sudah habis masa berlakunya.

Dalam penegakan peraturan daerah, pihaknya akan melakukan tidakan tegas sesuai tahapan berdasarkan ketentuan yang berlaku guna kepentingan bersama.

"Saya sarankan pengelola usaha pratek panti pijat yang masa perizinannya sudah habis maupun yang belum memiliki izin hendaknya segera mengurusnya ke dinas terkait," katanya.

Ditegaskan sesuai ketentuan peraturan daerah, pengelola belum diperbolehkan melakukan kegiatan prateknya jika belum melengkapi dokumen administrasinya.

"Pemerintah daerah tidak melarang siapapun melakukan usaha selama kegiatan usaha tersebut sesuai dengan peraturan yang ada," katanya.

Menurutnya, pemerintah Kabupaten Bangka mendorong semua jenis kegiatan usaha yang sah guna meningkatkan pendapatan ekonomi keluarga.

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2018