Sungailiat (Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengancam akan menertibkan spanduk atau baliho yang dipasang di tempat sembarangan oleh sejumlah bakal calon peserta pemilihan kepala daerah 2018.
"Kami akan membahas terlebih dahulu dengan pihak penyelenggara dalam hal ini KPU atau Panwaslu untuk mengatur teknis penertiban spanduk, baliho dan sejenisnya yang dipasang tidak pada tempatnya," kata Kepala Bidang Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Bangka, Ahmad Suherman di Sungailiat, Rabu.
Khusus dalam pemasangan spanduk atau baliho bakal peserta pilkada, kata dia, sudah diatur dalam Peraturan KPU atau Panwaslu termasuk dalam peraturan daerah.
"Dalam perda pemasangan baliho atau papan reklame selain harus pada tempatnya juga diatur retribusinya," katanya.
Ahmad menyebutkan pemasangan baliho dan lainnya yang bukan pada tempatnya akan mempengaruhi kenyamanan, ketertiban dan keindahan kota.
"Pada prinsipnya pemerintah daerah tidak melarang memasang baliho, papan reklame dan informasi komersial lainnya tetapi harus mengikuti aturan yang berlaku," jelasnya.
Dia memastikan akan menindak tegas pelanggaran perda yang dilakukan oleh pihak manapun guna kepentingan bersama.
"Menjaga dan meningkatkan keamanan, kenyaman, keterbitan dan keindahan lingkungan kota menjadi tanggung jawab bersama," katanya.
Berita Terkait
Satpol PP Bangka perketat pengawasan penjualan gas elpiji bersubsidi
6 Desember 2019 15:51
PPNS Satpol PP Bangka selidiki pelaku pembuang limbah medis
4 Desember 2019 11:08
Bangka siapkan lima orang PPNS tindak pelanggaran buang sampah
4 Desember 2019 09:37
90 personel Satpol PP Bangka siap bantu amankan pemilu
6 April 2019 15:21
Masyarakat diminta lengkapi bukti laporan politik
31 Desember 2018 09:27
Satpol PP Bangka ancam segel panti pijat tanpa izin
23 Desember 2018 19:06
60 personel Satpol PP siap bantu pengamanan
17 Desember 2018 11:54
Satpol PP minta pengelola restoran jaga kebersihan
5 April 2018 10:33