Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (BP2KBP3A) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil menyelesaikan sebanyak 14 kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di daerah itu.

"Di tahun 2018 lalu kami berhasil menyelesaikan sebanyak 14 kasus KDRT bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bangka," kata Kepala BP2KBP3A Kabupaten Bangka, Boy Yandra di Sungailiat, Rabu.

Dia mengatakan, penyelesaian kasus rata-rata melalui musyawarah mufakat antara kedua belah pihak dengan penandatanganan perjanjian bersama diatas materai.

Penyelesaian kasus KDRT pun menurut dia, ada beberapa melalui rumah aman yang disediakan BP2KBP3A, yang mana korban bisa benar-benar merasa aman sebelum diambil oleh pelaku kekerasan.

"Ada beberapa melalui rumah aman, jadi selama korban atau istri masih merasa takut tinggal di rumah aman hingga akhirnya dijemput pelaku atau suami dengan perjanjian diatas materai," katanya.

Pada tahun 2018 ditambahkannya, BP2KBP3A Kabupaten Bangka juga berhasil menyelesaikan delapan kasus pelecehan terhadap anak, enam diantaranya hingga proses penyidikan dan persidangan sedangkan dua kasus lainnya diselesaikan secara kekeluargaan.

Dia mengharapkan semua pihak yang sempat mengalami kasus KDRT maupun pelecehan terhadap anak yang selesai secara kekeluargaan dapat benar-benar menjaga keutuhan dan tidak mengulangi kembali hal-hal yang pernah terjadi sebelumnya.

"Kami imbau bagi yang bermasalah KDRT tidak terulang kembali begitu juga dengan pelecehan terhadap anak, jika terjadi lagi sesuai perjanjian akan ditindaklanjuti sesuai hukum," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019