Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Pemerintah Kota Pangkalpinang bersama BPJS Ketenagakerjaan melakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah Kota Pangkalpinang.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Selasa, mengatakan kerjasama penyelenggaraan program jaminan sosial ini dikhususkan untuk warga tidak mampu, yaitu orang tua pencari nafkah tunggal yang punya tanggungan.

"Mereka yang mendapat bantuan jaminan sosialnya ino, yang kerjanya informal seperti tukang cuci, pedagang kecil-kecilan yang mempunyai resiko kerja, jadi perlu diasuransikan, sehingga nanti kalo ada hal-hal yang diluar dugaan akan mendapat tanggungan sehingga tidak terpuruk," katanya.

Dikatakannya, jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka bisa diklaim ke BPJS Ketenagakerjaan baik itu biaya perawatan atau tunjangan kematian.

"Untuk premi per orang sebesar Rp16.800 per bulan. Yang mendapat bantuan ini sebanyak 300 orang. Mereka ini diprioritaskan dulu karena lebih rawan sosial ekonominya, seperti janda yang umur 35 sampai 59 yang punya tanggungan minimal satu orng, pekerja sektor informal atau pekerja tidak menerima upah dan perempuan rawan sosial ekonomi masyarakat kurang mampu," katanya.

Pejabat Pengganti Sementara BPJS Ketenagakerjeaan, Vio Susandi sangat mengapresiasi Pemkot Pangkalpinang terutama Kepala Dinas Sosial PPA yang telah berinisiatif memberikan perlindungan melalui APBD kepada 300 pekerja informal.

"Ini merupakan bentuk nyata dari Pemkot Pangkalpinang terkait implementasi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS," katanya.

Dalam kerja sama itu, ada 2 program yang dilaksanakan, yaitu tunjangan kecelakaan kerja dan tunjangan kematian. Untuk tunjangan kematian, manfaatnya apabila meninggal dunia di luar hubungan kerja maka ahli waris mendapat bantuan Rp24 juta dan kalau terjadi kecelakaan kerja, maka biaya berhubungan dengan pengobatan dan perawatan ditangging BPJS dan biayanya tidak ada batasan sesuai dengan PP 44 Tahun 2015.

"Apabila perserta melakukan pengobatan jalan, maka selama enam bulan gajinya dibayar oleh BPJS. Sementara jika terjadi kecelakaan kerja mengakibatkan kematian, maka ahli waris mendapatkan tunjangan sebesar Rp48 juta, yaitu 48 kali pendapatan dari yang dilaporkan sebesar Rp1 juta," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019