Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan sejumlah alat peraga kampanye Pemilu 2019 yang melanggar aturan lokasi pemasangan.

"Penertiban dengan mencopot alat peraga kampanye (APK) ini kami lakukan bersama Panwascam dan Satpol PP di dua kecamatan, yaitu Simpangteritp dan Tempilang," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat, Rio F Fahlevi di Muntok, Rabu.

Dalam penertiban di dua kecamatan yang dilakukan selama dua hari berturut-turut itu ditemukan sebanyak 53 APK milik partai peserta dan calon DPD RI yang menyalahi aturan lokasi pemasangan.

Pada Senin (21/1) tim penertiban melakukan pencopotan sebanyak 13 unit yang terdiri dari 10 lembar baliho, dua spanduk dan satu poster di Kecamatan Simpangteritip.

Selanjutnya pada Selasa (22/1) ditertibkan sebanyak 40 lembar di Kecamatan Tempilang yang terdiri dari 14 baliho, 12 spanduk, empat lembar stiker dan 10 lembar poster.

"Penertiban dilakukan di lokasi yang menyalahi aturan, antara lain di pasar, tempat sarana dan prasarana publik, setelah tiga hari sebelumnya kami layangkan pemberitahuan kepad yang bersangkutan," katanya.

Penertiban tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahun 2018 beserta perubahannya tentang Kampanye dan SK KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 39 Tahun 2018.

Sebanyak 53 barang bukti selanjutnya dibawa ke kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Bangka Barat untuk disita.

Kesalahan lokasi pemasangan menurut dia bisa diantisipasi jika seluruh peserta Pemilu 2019 mengikuti aturan yang sudah diterbitkan.

"Penyelenggara dan pengawas sudah melakukan sosialisasi lokasi yang diizinkan dipasang APK, namun praktiknya masih saja ada yang melanggar," katanya.

Untuk itu diharapkan kesadaran seluruh peserta bersama tim kampanye masing-masing untuk menaati aturan yang ada agar kejadian serupa tidak terulang.

"Masyarakat sebenarnya bisa berperan aktif untuk bersama-sama mengawasi pemasangan APK di lingkungannya, jika diindikasikan menyalahi aturan bisa melapor ke Panwascam atau mencopot sendiri dan menyerahkannya ke Panwascam," katanya.

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019