Muntok, Babel (Antaranews Babel) - Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Satpol PP daerah setempat melakukan penertiban alat peraga kampanye yang melanggar aturan di wilayah Kecamatan Muntok.
"Penertiban ini kami lakukan di lokasi yang secara aturan tidak diizinkan dipasang, seperti di pasar, jalan protokol, tempat sarana dan prasarana publik," kata anggota Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Ekariva Anas di Muntok, Jumat.
Penertiban yang melibatkan sejumlah personel Satpol PP Kabupaten Bangka Barat dan Panwascam Muntok tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 23 Tahu 2018 beserta perubahannya tentang Kampanye dan SK KPU Kabupaten Bangka Barat Nomor 39 Tahun 2018.
Penetiban dilakukan sejak pagi hingga sore hari yang dipimpin langsung Ketua Bawaslu Kabupaten Bangka Barat Rio F Fahlevi berhasil menurunkan sebanyak 55 lembar APK dan bahan kampanye peserta Pemilu 2019.
Sebanyak 55 lembar AKP dan bahan kampanye yang ditertibkan terdiri dari 13 lembar baliho, delapan lembar spanduk, 29 stiker dan lima kalender milik partai dan calon anggota DPD RI.
"Selanjutnya barang bukti itu kami bawa ke kantor sekretariat untuk disimpan," katanya.
Penurunan sejumlah APK dan bahan kampanye di wilayah Kecamatan Muntok hari ini merupakan kali kedua dilakukan, setelah sebelumnya pada Desember 2018.
Bawaslu menjadwalkan akan terus melakukan pemantauan dan penertiban jika masih ditemukan adanya pemasangan APK dan bahan kampanye yang tidak sesuai lokasi yang ditentukan.
"Rencanaya Senin (21/1) akan kami lanjutkan di wilayah Kecamatan Simpangteritp dan hari berikutnya ke Kecamatan Tempilang," kata Anas.
Ia mengimbau para peserta pemilu menaati peraturan yang sudah ditetapkan demi menjaga situasi lingkungan yang nyaman, aman dan tertib.
Bawaslu Bangka Barat tertibkan APK di Muntok
Jumat, 18 Januari 2019 20:16 WIB