Sungailiat (Antaranews Babel) - Wakil Bupati Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Syahbudin mengingatkan seluruh apartur sipil negara (ASN) di pemerintahaanya agar tetap menjaga sikap netral politik dalam pemilu 2019.

"Saya mengingatkan seluruh ASN di lingkungan pemerintah Kabupaten Bangka, agar tetap netral tidak boleh menjadi timses salah satu pasangan calon capres maupun timses peserta calon legislatif," katanya di Sungailiat, Selasa.

Dia mengatakan, larangan berpolitik praktis bagi ASN diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Larangan bagi ASN terlibat politik tersebut sesuai dengan amanah undang-undang yang ada termasuk larangan serupa bagi tenaga kontrak atau non ASN," katanya.

Sesuai dengan ketentuannya, ASN dapat dikenai sanksi jika terbukti terlibat dalam politik praktis, sanksi yang diberikan tentunya mengacu pada ketentuan.

Pada pasal 2 huruf f, undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN, setiap ASN tidak berpihak dari segala pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

"Bagi ASN diberikan hak untuk masuk atau terlibat dalam politik namun harus mengundurkan diri sebagai ASN," katanya.

Dia mengimbau masyarakat untuk melapor kepihaknya melalui dinas terkait jika diketahui dan terbukti ada ASN yang terlibat dalam timses politik.

"Sesuai dengan tugas dan fungsinya, ASN bekerja lebih memfokuskan pada memberikan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Dia sarankan seluruh masyarakat di daerahnya, agar menyampaikan hak pilihnya pada pemilu 2019, serta tetap menjaga kondisi yang konduksif.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019