Sungailiat (Antaranews Babel) - Realisasi penerimaan pajak daerah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan akhir 2018 mencapai Rp62 miliar.
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka, Darius di Sungailiat, Kamis, mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp62 miliar tersebut melampaui target yang ditetapkan sebanyak Rp56,34 miliar.
"Penerimaan pungutan pajak daerah itu bersumber dari 11 jenis pajak seperti, pajak restoran, pajak rumah makan, pajak reklame, pajak burung walet dan lainya," jelasnya.
Dia mengatakan, keberhasilan realisasi penerimaan pajak daerah atau bahkan melalui target tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang sah.
"Kami melakukan berbagai upaya yang sah sehingga mampu melampui target pajak daerah 2018," katanya.
Sedangkan realisasi pungutan untuk retribusi seperti pakir dan jenis lainnya kata Darius dipungut oleh organisasi perangkat daerah terkait.
"Lembaga kami tidak mempunyai kewenangan melalukan pungutan retribusi dan hanya sebagai koordinator, pelaksana teknis pungutan retribusi dikewenangan OPD terkait," jelasnya.
Hasil pungutan pajak daerah maupun retribusi diperuntukan kegiatan pembangunan daerah serta diharapkan seluruh wajib pajak agar tetap mentaati kewajibannya guna kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Bangka, Darius di Sungailiat, Kamis, mengatakan realisasi penerimaan pajak daerah tahun 2018 sebesar Rp62 miliar tersebut melampaui target yang ditetapkan sebanyak Rp56,34 miliar.
"Penerimaan pungutan pajak daerah itu bersumber dari 11 jenis pajak seperti, pajak restoran, pajak rumah makan, pajak reklame, pajak burung walet dan lainya," jelasnya.
Dia mengatakan, keberhasilan realisasi penerimaan pajak daerah atau bahkan melalui target tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang sah.
"Kami melakukan berbagai upaya yang sah sehingga mampu melampui target pajak daerah 2018," katanya.
Sedangkan realisasi pungutan untuk retribusi seperti pakir dan jenis lainnya kata Darius dipungut oleh organisasi perangkat daerah terkait.
"Lembaga kami tidak mempunyai kewenangan melalukan pungutan retribusi dan hanya sebagai koordinator, pelaksana teknis pungutan retribusi dikewenangan OPD terkait," jelasnya.
Hasil pungutan pajak daerah maupun retribusi diperuntukan kegiatan pembangunan daerah serta diharapkan seluruh wajib pajak agar tetap mentaati kewajibannya guna kepentingan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019