Sungailiat, Babel (Antaranews Babel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Rapat Paripurna Istimewa Pengucapan Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu Anggota Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kabupaten Bangka.

"Rapat paripurna istimewa ini merupakan peresmian dan pengucapan sampah/janji pengganti antar waktu untuk mengisi kekosongan fraksi Persatuan Amanat Sejahtera DPRD Bangka daerah pemilihan Pemali-Bakam," kata Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bangka, Herman Susilo di Sungailiat, Sabtu.

Dia mengatakan, pengukuhan pengganti antar waktu berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Nomor: 188.44/79/I/2019 tanggal 23 Januari 2019 tentang Peresmian penghentian dan pengangkatan pengganti antar waktu DPRD Bangka dari PAN.

Berdasarkan Pasal 198 ayat 6 UU Nomor 23 Tahun 2014  tentang Pemerintahan daerah dan Pasal 114 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman penyusunan tata tertib DPRD kabupaten/kota/provinsi dan Pasal 147 tentang Peraturan DPRD Kabupaten Bangka Nomor 70 Tahun 2018 tentang Tata tertib Kabupaten Bangka.

"Penggantian antar waktu Sumantri digantikan dengan Suharrinah SPd, sehingga kekosongan anggota sudah terisi kembali untuk meningkatkan kinerja DPRD Bangka," katanya.

Diharapkan kepada anggota DPRD pengganti antar waktu dapat melaksanakan tugas sesuai masa sisa jabatan pada tahun 2019 ini.

Penempatan alat kelengkapan DPRD akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku, kepada Sumantri selalu anggota sebelumnya diucapkan terimakasih atas dedikasinya sebagai anggota DPRD Kabupaten Bangka.

"Kami juga mengucapkan terimakasih kepada Sumantri atas kinerja dan dedikasinya selama menjadi anggota DPRD Kabupaten Bangka," katanya.

Pewarta: Dwi HP

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019