Toboali (Antaranews Babel) - Kepolisian Sektor Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengamankan, Arif (26) tersangka kasus penganiayaan berat, Kamis (7/2) sekira pukul 08.00 Wib di Kawasan Tanjung Ketapang Kecamatan Toboali.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Aris Sulystiono melalui Kapolsek Toboali, IPTU Yandri di Toboali, Kamis mengatakan Jon diamankan petugas lantaran melakukan penganiayaan terhadap Nelayan, yakni Dandi (17) pada Kamis pagi.

"Pelaku ini kami amankan karena dilaporkan telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap pelapor," Katanya.

Ia mengatakan penganiayaan ini bermula saat keduanya sedang melaut, ketika tiba di Laut Pulau Dapur pelaku memasak nasi dan korban akan memasak air untuk membuat kopi sehingga nasi yang dibuat dibuang oleh korban.

"Atas kejadian ini pelaku tersinggung dan menegur korban serta langsung membacok dibagian belakang kepala korban dengan menggunakan parang yang diambil dari dapur," katanya.

Mengetahui hal tersebut saksi mata, yakni Nancik segera membawa kapal menuju ke daratan Suka Damai, sampai di darat korban dibawa warga kerumah sakit dan pelaku melarikan diri.

"Usai mendapatkan perawatan korban langsung melapor ke Mapolsek. Setelah mendapatkan laporan tersebut hanya butuh empat jam anggota Polsek Toboali langsung mengamankan pelaku tempat persembunyiannya di Kelurahan Tanjung Ketapang," katanya.

Ia mengatakan saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Toboali guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

"Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun kurungan penjara," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019