Pangkalpinang (Antaranews Babel) - Tim Intelmob Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil menggagalkan penyelundupan sebanyak 10 ton bahan bakar minyak jenis jenis solar yang dibawa sebuah truk dari Palembang ke Bangka Belitung, Rabu (20/2) malam.

"Solar sebanyak 10 ton tersebut diamankan setelah tiba di Pelabuhan Tanjungkalian, Muntok sekitar pukul 23.45 WIB, kata Komandan Satuan Brimob Polda Kepulauan Bangka Belitung, Kombes Pol Farid Bachtiar Effendi di Pangkalpinang, Kamis.

Selain mengamankan sopir truk berinisial Ir (38), pihaknya juga mengamankan kondektur Ye (35) yang merupakan warga Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Berdasarkan keterangan sopir tersebut, pemilik BBM jenis solar ilegal itu milik warga Palembang dan belum diketahui tujuannya, karena setelah tiba di Pelabuhan Tanjungkalian Muntok akan dijemput orang yang sudah menunggu di pelabuhan.

"Penyelundupan BBM jenis solar ini melalui kapal Sentosa dengan pemberangkatan terakhir pukul 17.40 WIB dari pelabuhan Tanjung Api-Api, Sumatera Selatan ke Pelabuhan Tanjungkalian Muntok Bangka Barat," ujarnya.

Ia mengatakan, penyelundupan ini tidak menutup kemungkinan merupakan penyeludupan yang kesekian kalinya masuk ke Provinsi Kepulauan Babel dan diduga yang akan menjemput di Pelabuhan Tanjungkalian merupakan pemain lama. 

"Penyelundupan BBM jenis solar tersebut diduga didalangi oknum aparat baik dari Provinsi Sumatera Selatan maupun dari Bangka Belitung sehingga nekat melakukan penyelundupan dan akan diedarkan di wilayah Muntok, Bangka Barat," ujarnya.

Kedua tersangka akan dikenakan Pasal 53 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman empat tahun penjara dan atau Pasal 54 dengan ancaman enam tahun penjara.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019