Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan (Basel), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada pekan depan akan menerapkan sistem lima hari kerja bagi ASN yang ada di daerah itu.

Plh Sekda Bangka Selatan, Agus Pramono di Toboali, Jum'at mengatakan sistem lima hari kerja ini diterapkan untuk mengganti pola lama yakni enam hari kerja dalam satu pekan.

Ia mengatakan kebijakan tersebut diberlakukan berdasarkan surat edaran (SE) Bupati Basel melalui Plh Sekda Agus Pratomo Nomor:  800/16/BKPSDMD/2019 tentang Ketentuan Hari dan Jam Kerja Serta Pengisian Daftar Hadir Pegawai.

"Surat edarannya sudah saya tanda tangani dan akan mulai diberlakukan pada 11 maret 2019," katanya.

Adapun jam masuk kerja dari hari Senin-Kamis mulai pukul 07.30 WIB sampai dengan 16.00 WIB dengan waktu istirahat selama satu jam dari pukul 12.00 WIB sampai dengan pukul 13.00 WIB.

"Hari Jum'at masuk kerja pada pukul 07.30 WIB sampai dengan pukul 16.30 WIB dengan waktu istirahat pada pukul 11.30 WIB sampai dengan pukul 13.30 WIB, kedua pada pukul 13.00 WIB dan ketiga pada pukul 16.30 WIB," katanya.

Sedangkan, untuk absensi sidik jari, setiap harinya para pegawai wajib mengisi absensi sebanyak 3 kali. Pada hari Senin sampai dengan kamis, pegawai melakukan absensi sidik jari pertama pada pukul 07.30 WIB, kedua pada pukul 13.00 WIB dan ketiga pada pukul 16.00 WIB.

Dan pada hari Jum'at, para pegawai wajib mengisi absensi sidik jari pertama pada pukul 07.30 WIB, kedua pukul 13.00 dan ketiga pukul 16.30 WIB.

Menurut dia, perubahan kebijakan hari dan jam kerja tersebut berdasarkan hasil evaluasi serta masukan dari berbagai pihak, baik dari internal pemerintahan maupun luar pemerintahan.

"Hasil evaluasi selama enam hari kerja dirasa kurang efektif, khususnya pelayanan kurang maksimal karena terkendala jam kerja yang pendek. Disamping itu proses pencairan dana juga sedikit terkendala, misalnya ada pencairan dana dihari sabtu sementara perbankan tutup," katanya.

Ia mengatakan dengan berlakunya kebijakan ini diharapkan dapat membuat pelayanan publik semakin maksimal. Kendati demikian kebijakan ini akan di evaluasi lagi efektivitasnya kedepan.

"Kami akan tetap evaluasi, kalau justru kurang efektif dan pelayanan tambah kurang maksimal mendingan dikembalikan lagi enam hari kerja," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019