Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Davitri menyatakan masih membuka layanan pindah memilih atau formulir A5 hingga 17 Maret 2019.

"Layanan pindah memilih masih kami layani dalam pengurusan formulir A5 sampai tanggal 17 Maret 2019 pukul 16:00 WIB," katanya di Tanjung Pandan, Rabu.

Sebelumnya, kata dia, sesuai PKPU Nomor 32 Tahun 2018 penetapan  DPTb dijadwalkan pada tanggal 13 Maret 2019 namun berdasarkan surat edaran terbaru pengurusan dokumen layanan pindah pemilih paling lama 30 hari menjelang waktu pemungutan dan penghitungan suara.

"Setelah itu kami akan melakukan pleno penetapan DPTb dari hasil atau pelayanan kami kepada pemilih yang melakukan proses pindah memilih," ujarnya.

Menurut dia, pleno penetapan DPTb di tingkat KPU Kabupaten/Kota dijadwalkan pada tanggal 18-20 Maret 2019 setelah itu KPU Provinsi akan segera melakukan perekapan dan pleno penetapan DPTb tahap dua tersebut.

"Sejauh ini proses layanan pindah pemilih tersebut berjalan lancar dan kami lakukan sesuai mekanisme yang ada," katanya.

Ia mengatakan, layanan pindah pemilih diperuntukkan bagi pemilih dalam kondisi dan keadaan tertentu seperti  menjalankan tugas saat pemilihan, menjalani rawat inap di rumah sakit, menjalani rehabilitasi narkoba, tahanan atau narapidana, kuliah atau tugas belajar atau karena terdampak bencana alam. 

"Kami juga membuka posko layanan pindah memilih dan mendatangi beberapa tempat seperti perusahaan, kampus, pesantren, rumah sakit, dan lapas," katanya

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019