Sungailiat (Antara Babel) - Komisi Informasi Daerah (KID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) kepada seluruh kepala Satuan Perangkat Daerah (SKPD) di Kabupaten Bangka.
Menurut Ketua KID Bangka Belitung, Ahmad, di Sungailiat, Sabtu, sosialisasi itu perlu dilakukan agar seluruh kepala SKPD mengetahui dan memahaminya sehingga dapat dijalankan dengan baik.
"Tujuan dibuat UU ini untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan suatu keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," jelasnya.
Selain itu, UU tersebut juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
"Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Dalam UU 14/2008, jelas dia, dapat diketahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
"Tujuan akhir adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas," jelasnya.
Menurutnya, KID berperan dalam membantu penyelesaian sengketa sesuai Pasal 38 UU KIP ayat 2 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
Sementara Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkab Bangka, Terkisah Ali Hasan menyambut baik kegiatan tersebut mengingat UU itu penting untuk diketahui oleh seluruh SKPD.
"Komisi Informasi Daerah merupakan salah satu komisi yang peduli dan membidangi masalah informasi yang merupakan lembaga mandiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014
Menurut Ketua KID Bangka Belitung, Ahmad, di Sungailiat, Sabtu, sosialisasi itu perlu dilakukan agar seluruh kepala SKPD mengetahui dan memahaminya sehingga dapat dijalankan dengan baik.
"Tujuan dibuat UU ini untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana kebijakan publik, program kebijakan publik, dan proses pengambilan suatu keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik," jelasnya.
Selain itu, UU tersebut juga mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik.
"Mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Dalam UU 14/2008, jelas dia, dapat diketahui alasan kebijakan publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak.
"Tujuan akhir adalah meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi di lingkungan badan publik untuk menghasilkan layanan informasi yang berkualitas," jelasnya.
Menurutnya, KID berperan dalam membantu penyelesaian sengketa sesuai Pasal 38 UU KIP ayat 2 menyebutkan bahwa penyelesaian sengketa paling lambat dapat diselesaikan dalam waktu 100 hari kerja.
Sementara Staf Ahli Bidang Hukum dan Politik Pemkab Bangka, Terkisah Ali Hasan menyambut baik kegiatan tersebut mengingat UU itu penting untuk diketahui oleh seluruh SKPD.
"Komisi Informasi Daerah merupakan salah satu komisi yang peduli dan membidangi masalah informasi yang merupakan lembaga mandiri," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014