Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melayani sebanyak 397 orang pemilih yang pindah lokasi pemilihan ke luar kabupaten.
"Sampai hari ini kami sudah mengeluarkan surat pindah memilih atau format A-5 sebanyak 397 lembar," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi di Muntok, Kamis.
Menurut dia, pemilih yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap di daerah itu masih diberikan kesempatan untuk mengurus surat pindah memilih atau form A-5 hingga 16 Maret 2019.
Ia mengatakan, masih ada kesempatan untuk pindah lokasi memilih dan akan terus didata hingga hari terakhir sebelum ditetapkan melalui rapat pleno yang rencanaya akan digelar pada 18 Maret 2019.
Selain melakukan pendataan pemilih yang keluar daerah, penyelenggara juga melakukan pendataan ulang para pemilih yang masuk dan akan melakukan pencoblosan di daerah itu.
Para pemilih dari luar yang datang ke daerah itu, nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih di tempat pemungutan suara yang terdekat, sesuai alamat tempat tinggalnya.
"Saat ini petugas kami di lapangan sudah mendata sebanyak 396 orang pemilih dari daerah lain yang masuk ke Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.
Dengan perbandingan jumlah antara pemilih keluar dan masuk ke daerah itu pihaknya tidak khawatir akan terjadinya kekurangan surat suara pada saat pencoblosan
"Jumlah pemilih yang masuk dan keluar selisihnya tidak banyak, sementara kami menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdata dalam DPT ditambah dua persen, jadi masih mencukupi," katanya.
Ia menambahkan, para pemilih tambahan tersebut nantinya diberikan kesempatan melakukan pencoblosan setelah pukul 12.00 WIB di TPS terdekat sesuai alamat saat ini.
"Seandainya ketersediaan surat suara tidak mencukupi, petugas TPS akan mengarahkan pemilih itu ke TPS terdekat," katanya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"Sampai hari ini kami sudah mengeluarkan surat pindah memilih atau format A-5 sebanyak 397 lembar," kata Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Pardi di Muntok, Kamis.
Menurut dia, pemilih yang sudah terdata dalam daftar pemilih tetap di daerah itu masih diberikan kesempatan untuk mengurus surat pindah memilih atau form A-5 hingga 16 Maret 2019.
Ia mengatakan, masih ada kesempatan untuk pindah lokasi memilih dan akan terus didata hingga hari terakhir sebelum ditetapkan melalui rapat pleno yang rencanaya akan digelar pada 18 Maret 2019.
Selain melakukan pendataan pemilih yang keluar daerah, penyelenggara juga melakukan pendataan ulang para pemilih yang masuk dan akan melakukan pencoblosan di daerah itu.
Para pemilih dari luar yang datang ke daerah itu, nantinya akan dimasukkan dalam daftar pemilih di tempat pemungutan suara yang terdekat, sesuai alamat tempat tinggalnya.
"Saat ini petugas kami di lapangan sudah mendata sebanyak 396 orang pemilih dari daerah lain yang masuk ke Kabupaten Bangka Barat," ujarnya.
Dengan perbandingan jumlah antara pemilih keluar dan masuk ke daerah itu pihaknya tidak khawatir akan terjadinya kekurangan surat suara pada saat pencoblosan
"Jumlah pemilih yang masuk dan keluar selisihnya tidak banyak, sementara kami menyediakan surat suara sesuai jumlah pemilih yang terdata dalam DPT ditambah dua persen, jadi masih mencukupi," katanya.
Ia menambahkan, para pemilih tambahan tersebut nantinya diberikan kesempatan melakukan pencoblosan setelah pukul 12.00 WIB di TPS terdekat sesuai alamat saat ini.
"Seandainya ketersediaan surat suara tidak mencukupi, petugas TPS akan mengarahkan pemilih itu ke TPS terdekat," katanya. ***2***
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019