Jakarta (ANTARA Babel) - Jaksa penuntut umum mendakwa pemain sepakbola Diego Michels dengan pasal 170 ayat 2 KUHP tentang pengeroyokan bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
"Perbuatan terdakwa I (Diego Michels) sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 170 ayat 2 (1) KUHP," kata JPU, Yussie Cahaya, saat membacakan dakwaan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis.
Pasal 170 ayat 2 (1) KUHP berbunyi: "dengan penjara selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka".
Jaksa menganggap Diego ikut andil dalam kasus pemukulan yang membuat Mef Paripurna mengalami luka-luka.
"Terdakwa I menendang bagian dada Mef Paripurna, dan kekerasan pada Mef Paripurna baru berhenti setelah dilerai petugas keamanan Diskotik Domain," kata Yussie.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nawawi.
Sidang kasus pemukulan dengan terdakwa Diego Michels ini akan dilanjutkan pada Kamis (10/1) mendatang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh kuasa hukum terdakwa.
Usai sidang, Kuasa Hukum Diego Michels, Elsa Syarif mengatakan pihaknya akan mengajukan keberatan.
"Kami keberatan karena bukti-bukti tidak kuat dan akan ajukan eksepsi," kata Sharif.
Kasus Diego ini bermula saat bersama empat rekannya terlibat cek-cok dengan Mef Paripurna di Diskotik Domain, Senayan, Jakarta Pusat.
Diego bersama rekannya melakukan tindak kekerasan di parkiran Basement lantai B2 di Mall Senayan City, Jakarta Pusat pada 8 November 2012 pukul 02.30 WIB.