Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Didit Srigusjaya mengklaim dibalik adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K), banyak permasalahan yang harus dibahas agar dapat mengakomodir kepentingan semua pihak khususnya masyarakat Babel.
"Setelah berdiskusi bersama pihak kabupaten dan dinas terkait lainnya, dalam Raperda RZWP3K ini ternyata banyak persoalan yang harus segera diselesaikan," kata Didit Srigusjaya, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung jangan hanya memaparkan potensi dan keuntungan dari Perda RZWP3K. Potensi konflik yang akan timbul sebelum disahkan Perda tersebut juga harus dilihat dan dibahas bersama agar tidak berdampak pada keinginan investor yang akan berinvestasi di Babel.
Dalam penyusunan Perda ini kita tidak hanya melihat sektor pariwisata dan kelautan saja, ada sektor pertambangan dan perhubungan yang terlibat bahkan dengan mitra terkait seperti PT PLN (Persero) dan PT Timah Tbk.
"DPRD minta eksekutif jangan hanya memberi angin surga saja, sedangkan kenyataannya banyak konflik didalamnya. Karena itu DPRD melibatkan kabupaten untuk bersama membahas dan menyelesaikan konflik bersama sebelum Perda ini disahkan," ujarnya.
Beberapa persoalan yang ada dalam penyusunan Perda RZWP3K, yakni masih adanya Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Tanjung Gunung Kabupaten Bangka tengah yang akan beroperasi hingga tahun 2025. Adanya pembangunan kabel bawah laut oleh PT PLN dan akan ada rencana pengembangan budidaya udang di Kabupaten Bangka tengah.
Selain itu ada juga rencana pengembangan kawasan pariwisata di beberapa daerah, seperti dua kawasan yang akan menjadi geopark di Kabupaten Bangka dan 5 kawasan geopark di Belitung Timur.
"Kita harap kabupaten dapat bersinergi dengan Tim Pansus DPRD Babel dan Tim Provinsi agar bisa menyelesaikan konflik dan bisa mengakomodir usulan mereka masyarakat Babel," ujarnya.
Didit: Banyak persoalan dalam penyusunan Perda RZWP3K
Kamis, 21 Maret 2019 19:10 WIB