"Kebiasaan merokok harus mendapatkan perhatian tersendiri dari pemkab karena selama ini seluruh warga Bangka Barat mendapatkan perlindungan biaya pelayanan kesehatan yang diambil dari ABPD,"
Muntok (Antara Babel) - Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung mencatat kasus infeksi saluran pernafasan atas (ISPA) menempati urutan pertama dari 10 penyakit terbanyak di daerah itu dan sebagian besar dipengaruhi oleh kebiasaan merokok.

"Kebiasaan merokok harus mendapatkan perhatian tersendiri dari pemkab karena selama ini seluruh warga Bangka Barat mendapatkan perlindungan biaya pelayanan kesehatan yang diambil dari ABPD," ujar Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinkes Kabupaten Bangka Barat, Achmad Nursyandi di Muntok, Senin.

Ia menjelaskan, selama tiga tahun terakhir Pemkab Bangka Barat melindungi seluruh warganya untuk biaya pelayanan kesehatan di puskesmas, RSUD dan rumah sakit rujukan yang berada di luar daerah untuk seluruh jenis penyakit yang diderita, termasuk yang disebabkan oleh kebiasaan merokok.

"Kebiasaan merokok yang bisa menimbulkan penyakit ISPA ini perlu ditekan untuk mengurangi anggaran yang harus dikeluarkan pemerintah untuk membiayai pengobatan penyakit yang disebabkan oleh rokok. Untuk itu perlu adanya kebijakan dari pemkab untuk mengurangi kebiasaan tersebut," kata dia.

Selain membebani pemerintah, kata dia, kebiasaan merokok juga membebani keluarga perokok karena kebiasaan itu cukup menguras keuangan keluarga dan efeknya juga akan mengurangi produktivitas dan sumber nafkah bahkan bisa menimbulkan kematian dini.

Ia mengatakan, banyak contoh keluarga miskin yang tidak berdaya melawan ketagihan merokok akan mengalihkan belanja makanan keluarganya serta biaya sekolah dan pendidikan anak-anaknya untuk membeli rokok.

Untuk menekan kasus tersebut, katanya, Dinkes akan terus mengampanyekan bahaya merokok agar masyarakat sadar dan mendukung untuk dikeluarkannya Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) mengingat selama ini Kabupaten Bangka Barat telah memiliki Peraturan Bupati Nomor 10 Tahun 2012 tentang KTR.

Dengan adanya perda tersebut, menurutnya, upaya perlindungan terhadap masyarakat Bangka Barat terutama bayi, anak-anak, generasi muda dan wanita dari bahaya rokok akan lebih terstruktur, baik dan meningkat.

"Kebiasaan merokok selain merugikan kesehatan, juga dapat menimbulkan beban sosial, ekonomi dan lingkungan. Jadi kami berharap pemkab segera mengeluarkan perda tersebut untuk menekan kebiasaan merokok masyarakat," kata dia.

Ia menambahkan, hampir 80 persen perokok mulai melakukan kebiasaan merokok ketika usianya belum mencapai 19 tahun.

Pada usia yang rawan ini, remaja berhadapan dengan gencarnya iklan dan citra yang dijual oleh industri rokok, sementara kemampuan untuk menilai dan mengambil keputusan dengan benar belum dimiliki.

"Umumnya orang mulai merokok sejak muda dan tidak tahu resiko mengenai bahaya rokok, untuk itu kami juga berusaha semaksimal mungkin untuk memberikan pendidikan dan pengetahuan bahaya merokok kepada kalangan pelajara dan anak-anak untuk mencegah kebiasaan buruk tersebut sejak dini," kata dia.

Ia berharap berbagai upaya yang dilakukan Dinkes mampu mengurangi kebiasaan merokok masyarakat sehngga kasusu Ispa dapat ditekan dan produktivitas warga semakin meningkat.


Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026