"Sejumlah instansi pemerintah sudah berkomitmen dan menyatakan bahwa institusi menerapkan WBK dan WBBM, karena itulah kita bentuk unit ini," kata Abdul Fatah, di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, penerapan WBK dan WBBM berpedoman dari Permen Pan-RB RI Nomor 52 Tahun 2014 tentang pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan Pemerintah daerah.
Oleh sebab itu Pemprov Babel menunjuk 10 OPD yang ada di lingkup Pemprov Babel, menjadi sampling pembangunan zona integritas tersebut.
"Apa yang sudah direncanakan ini kota harap dapat terlaksana," ujarnya.
Kepala Inspektorat Babel, Susanto mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan dalam upaya pembangunan zona integritas dan sebagai lanjutan dari kegiatan 2018.
"Dalam rangka menuju WBK dan WBBM, kita menunjukkan 10 OPD menjadi sampling, dimana sebelumnya inspektorat Babel akan melakukan penilaian," ujarnya.
Dari 10 OPD yang ditunjuk menjadi sampling, Inspektorat Babel akan memilih 5 OPD terbaik untuk dievaluasi langsung oleh Kemenpan-RB RI," ujarnya.
Sepuluh OPD yang ditunjuk menjadi sampling pembangunan zona integritas yakni, BKPSDM Babel, DPMPTSP Babel, Dinas lingkungan hidup Babel, Dinas Tenaga Kerja Babel, Dinas Kesehatan Babel, RSUD Soekarno, Rumah sakit jiwa Babel, UPTD Badam Keuangan daerah Babel wilayah Pangkalpinang dan Biro unit layanan pengadaan setda Babel.
Pewarta: Elza ElviaUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.