Pangkalpinang (ANTARA) - Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menegaskan pengadaan mobiler rumah dinas Wakil Gubernur Kepulauan Babel melanggar peraturan keuangan daerah.

"Kami menegaskan Pemprov Kepulauan Babel tidak berkewajiban membayar maupun operasional kepada pihak penyedia barang-barang mobiler di rumdin wagub yang mencapai Rp800 juta lebih tersebut," kata Plt Inspektur Inspektorat Kepulauan Babel Imam Kusnadi dalam jumpa pers di Pangkalpinang, Selasa.

Ia menegaskan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen penuh menjaga tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Pemprov tidak dapat memproses pembayaran maupun menanggung biaya apapun pengadaan barang-barang tersebut, karena tidak memiliki dasar kontrak atau surat perintah kerja yang sah," katanya.

Selain itu, pengadaan mobiler rumdin Wagub Kepulauan Babel 2025 ini tidak dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2025 dan tidak melalui pengadaan barang dan jasa yang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan berlaku.

"Penggunaan APBD untuk pembayaran pengadaan atau pemeliharaan dan operasional barang-barang ini melanggar aturan keuangan daerah," katanya.

Oleh karena itu, Pemprov Kepulauan Babel tidak memiliki kewajiban pembayaran maupun kewajiban operasional kepada penyedia barang-barang tersebut.

"Kami tidak tahu siapa pihak penyedia barang-barang ini, karena tidak ada perikatan dan tidak sesuai prosedur pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi," katanya.

Ia menyatakan atas temuan tersebut, Pemprov Kepulauan Babel telah mengeluarkan rekomendasi kepada pihak penyedia untuk segera menuntaskan status barang-barang tersebut untuk tidak terus membebani keuangan daerah ini.

"Kami melihat biaya pemeliharaan rutin, listrik dan biaya-biaya lainnya ada lonjakan, karena dari enam alat pendingin ruangan atau AC yang terpasang diganti menjadi 18 unit AC mengakibatkan adanya peningkatan biaya listrik yang cukup signifikan.

Apabila ini berlarut-larut, maka dikuatirkan Pemprov Kepulauan Babel yang mendapatkan predikat ke-2 terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang diberikan KPK tidak bisa tercapai lagi," katanya.



Pewarta: Aprionis
Uploader : Bima Agustian

COPYRIGHT © ANTARA 2026