Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengadopsi Peraturan Gubernur Sumatera Barat dalam bermitra dengan pers untuk menyebarluaskan informasi dan komunikasi publik yang dikeluarkan lembaga pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Peraturan gubernur ini tidak masuk ke dalam ranah pemberitaan atau kemerdekaan pers, tetapi hanya mengatur pola kerja sama dengan perusahaan pers," kata Kepala Diskominfo Provinsi Kepulauan Babel Sudarman usai kegiatan FGD Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Kepulauan Babel, guna meningkatkan harkat martabat profesional insan pers di daerah ini.
"Dengan adanya regulasi ini dapat meningkatkan profesional wartawan. Jangan sampai mereka yang benar-benar profesional disamakan dengan wartawan yang belum memenuhi kriteria yang ditetapkan dewan pers dan undang-undang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, dengan adanya pergub ini akan meningkatkan sinergitas antara pemerintah provinsi dengan pers lebih erat, karena pemerintah perlu mitra dalam menyebarluaskan informasi kinerja dan program pembangunan kepada masyarakat.
"Kita tidak hanya menyebarluaskan berita tentang kinerja dan program pembangunan, tetapi juga menerima kritikan-kritikan membangun agar pemerintah provinsi terpacu kinerja meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," katanya.
Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Barat, Jasman mengatakan dengan adanya pergub ini bisa menciptakan wartawan dan media profesional, karena syarat regulasi yang ada di dewan pers.
"Kami di Sumatera Barat, orang pertama yang mengagas peraturan tersebut dan Alhamdulillah sekarang mendapatkan apresiasi dari Dewan Pers, Kemenkominfo dan pemerintah kabupaten/kota," ujarnya.
Ia mengakui regulasi ini tidak akan menguntungkan semua pihak, tetapi tujuan pergub ini agar media dan wartawan benar-benar bisa menjadi lebih profesional.
"Sebelum adanya pergub ini di Sumbar, banyak sekali media dan wartawan belum terverifikasi di dewan pers dan tidak jelas, berita tidak melalui dapur redaksi pada akhirnya banyak media dan wartawan berhadapan dengan masalah hukum," ujarnya.
Ia berharap dengan adanya Pergub Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintahan di Lingkungan Pemprov Kepulauan Babel yang diadopsi dari Sumbar ini dapat meningkatkan pengelolaan kerja sama antara pemprov dengan media semakin lebih baik.
"Dengan adanya pergub ini dan media telah terifikasi serta mengikuti kaedah jurnalitis dengan baik, tentu berita-berita bohong atau hoaks akan hilang dengan sendirinya," katanya.
Kegiatan FGD Penyebarluasan Informasi dan Komunikasi Publik tersebut menghadirkan tiga narasumber Kepala Biro Humas dan Protokol Provinsi Sumatera Barat, Jasman, Ketua KID Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Eko Tejo dan PT Binokular Ridho Marpaung diikuti peserta dari media massa se-Babel.