Sebanyak 4 ekor elang dan satu ekor kukang dilepasliarkan untuk hidup bebas di alam di kawasan Bangka Island Outdoor (BIO).
Selain PT Timah, turut serta dalam kegiatan ini Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLH), Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati (KKH), Direktur PT PLN, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam Sumatra Selatan, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH Bubus Panca) Bangka Belitung, Dinas Kehutanan Bangka Belitung serta Kepala BAPPEDA.
Elang yang dilepas terdiri dari 3 ekor jenis Bondol (haliastur indus) yang merupakan titipan Balai KSDA Sumsel, satu ekor elang jenis WBSE (haliaeetus leucogaster) yang merupakan serahan masyarakat, dan satu ekor kukang (nycticebus bancanus) yang juga serahan dari masyarakat.
Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingungan Hidup Rasio Ridho Sani yang juga ikut langsung melepasliarkan satwa mengungkapkan apresiasinya atas upaya sinergi sejumlah pihak dalam sehingga pelepasliaran satwa dilingungi dapat dilaksanakan.
"Kepedulian, sinergi dan kerjasama sangat dibutuhkan dalam upaya yang mulia ini. Semoga niat baik ini bisa memberikan manfaat yang luar biasa bagi kehidupan satwa dan untuk masa depan kita," katanya.
"Kami juga mengapresiasi dukungan dari PT Timah, PT PLN dan institusi lain yang sudah sangat mendukung dalam upaya ini. Apresiasi juga khusus kami sampaikan kepada pihak KSDA dan ALOBI yang sudah berinisatif melakukan kegiatan ini.
Senada dengan Dirjen Gakkum KLH, GM PT Timah Wilayah Babel Ahmad Syamhadi juga mendukung upaya ini. Ia mengungkapkan bahwa sebagai bagian kepedulian terhadap satwa yang dilindungi, PT Timah juga memiliki Pusat Penangkaran Satwa (PPS) yang terletak di Kampung Reklmasi Air Jangkang.
Menurut Ketua ALOBI, Langka Sani, sejak berdirinya tahun 2013, pihaknya telah melepasliarkan sebanyak 1.448 satwa ke habitat asalnya
Pewarta: AprionisUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.