"Kami berharap Rancangan Perda ZWP3K dapat segera diselesaikan oleh pemerintah provinsi Kepulauan Babel, agar dapat mengembangkan pulau-pulau kecil sesuai dengan ketentuannya," katanya di Sungailiat, Kamis.
Dia menambahkan, tercatat di wilayah Kabupaten Bangka memiliki 116 pulau kecil dan 61 di antaranya sudah terdata, hanya saja pemerintah Kabupaten Bangka tidak mempunyai kewenangan pemberian izin bagi investor yang minat mengembangkan pulau itu.
"Sudah ada investor yang berminat salah satu pulau kecil tetapi kami tidak mempunyai kewenangan memberikan izin atas rencana usaha oleh investor tersebut," tambah dia.
Dia mengemukakan, pemerintah Kabupaten Bangka memiliki banyak kepentingan untuk pembangunan pulau-pulau kecil dalam usulan diskresi atas Rancangan Perda RZWP3K tersebut.
"RZWP3K ini juga sudah lama, sejak saya masih aktit menjadi anggora DPRD Bangka, raperda itu sudah diusulkan tetapi belum juga selesai sampai sekarang," ujarnya.
Menurutnya, pemerintah Kabupaten Bangka menginginkan kedepannya ada pihak investor pengembangan pulau kecil terutama pulau Putri membangun spot-spot wisata kuliner.
"Kita memiliki banyak pulau kecil, dan optimis jika rencana perda ZWP3K selesai, banyak pelaku usaha yang berminat mengembangkan usahanya di pulau-pulau kecil itu," ujarnya.
Pewarta: KasmonoUploader : Rustam Effendi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.