Pangkalpinang (ANTARA) - Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah mengklaim langkah diskresi yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) sebagai upaya percepatan pembangunan, terhambat karena belum ada pengajuan dari masing-masing Pemerintah Kabupaten (Pemkab).
"Kita akan bersabar menunggu selesainya Perda RZWP3K yang sekarang masih digodok oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD Babel," kata Abdul Fatah di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan konsultasi dari Kemendagri, diskresi tersebut sudah diperbolehkan asal kebijakan itu tidak menyentuh ranah pertambangan dan datanya harus lengkap berkaitan dengan letak dan koordinatnya.
Pemprov Babel terus memberikan sosialisasi yang berkenaan dengan keberadaan pembangunan yang terhambat dilakukan karena belum selesainya perda RZWP3K.
"Kita bisa melakukan diskresi itu, tapi karena dari kabupaten kota tidak bergerak juga, diam-diam saja, jadi kita tunggu Pansus saja menyelesaikan Perda itu," ujarnya.
Pemprov Babel optimis perda RZWP3K akan selesai dalam waktu dekat ini karena sudah masuk langkah ke 30, yang masih ada sedikit masalah terkait data ESDM.
"Kita cuma menunggu sedikit masalah mengenai data Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkenaan dengan pertambangan. Kalau itu sudah, kita optimis cepat selesai," ujarnya.
Berita Terkait
PMI Babel gelar beragam kegiatan kemanusiaan peringati HUT Ke-79
21 September 2024 20:30
Pertunjukan Reog Ponorogo Singo Manggolo meriahkan HUT Ke-79 PMI di Babel (Video)
21 September 2024 18:59
Wagub Babel: pemerintah dan pelaku usaha harus berkolaborasi tingkatkan nilai indeks persaingan usaha
11 April 2022 21:55
Babel penuhi target dalam aksi konvergensi atasi kekerdilan
31 Maret 2022 16:46
Wagub Apresiasi PGIW Babel yang Peduli Lingkungan
29 Maret 2022 09:20
Wagub Abdul Fatah Buka Musrenbangtan Tahun 2023
24 Maret 2022 20:20
Forum Pembauran Kebangsaan instrumen suara masyarakat
22 Maret 2022 19:00
Pemprov Babel tingkatkan kemampuan ASN dalam manfaatkan teknologi informasi
22 Maret 2022 13:25