Sungailiat,Bangka (ANTARA) - Pihak Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka, pada HUT ke 74 RI mengusulkan sebanyak 219 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas itu mendapatkan remisi dari Kementerian Hukum dan HAM.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana Dan Kegiatan Kerja Lapas Sungailiat Kabupaten Bangka, Al Ihsan Lapas Kelas II B Sungailiat, Al Ihsan di Sungailiat, Senin melalui pesan singkatnya mengatakan, 219 WBP yang diusulkan mendapat remisi karena dianggap sudah memenuhi syarat administrasi dan substantif.
"Saat ini kami masih menunggu surat keputusan yang menetapkan jumlah WBP yang akan mendapatkan remisi dari jumlah yang diusulkannya tersebut," jelasnya.
Hanya saja kata dia, WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi atau pengurangan masa menjalani pidana rata-rata satu sampai enam bulan, dan terdapat 11 WBP yang diusulkan mendapatkan remisi bebas.
"Pengusulan calon penerima remisi bagi WBP oleh pihak Lapas sampai dengan tanggal 14 Agustus dengan sistem online," ujarnya.
Remisi dapat diberikan kepada seorang narapidana oleh Menteri Hukum dan HAM setelah mendapat pertimbangan dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, pemberian remisi sendiri ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
"Jumlah WBP yang diusulkan mendapatkan remisi HUT Ke 74 RI, lebih banyak dibandingkan dengan WBP yang mendapatkan remisi pada HUT ke 73 RI yang hanya 271 orang dengan enam orang dinyatakan bebas," katanya.
Remisi merupakan pemberian hak WBP yang memenuhi syarat berkelakuan baik dengan dibuktikan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian remisi, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
"Bagi WBP yang mendapatkan remisi sesuai surat keputusan Menteri, nantinya diserahkan kepada yang bersangkutan pada tanggal 17 Agustus," kata Al Ihsan
Lapas Kelas II B Sungailiat usulkan 219 WBP dapatkan remisi HUT RI
Senin, 12 Agustus 2019 10:57 WIB