Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melantik 18 penyidik dan tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) baru.
"KPK resmi melantik 18 penyidik dan tujuh JPU. Dengan penambahan ini, kekuatan sumber daya manusia KPK menjadi 135 orang penyidik dan 83 orang orang JPU," ucap Juru Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin.
Adapun 18 penyidik baru tersebut berasal dari unsur Polri. Mereka dilantik oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dengan disaksikan oleh empat pimpinan KPK dan jajaran struktural di gedung KPK, Jakarta, Senin.
Dalam sambutannya, Basaria berpesan agar para penyidik dan jaksa baru tersebut cepat beradaptasi di lingkungan kerja KPK.
"Sekarang semua serba canggih dan tindak pidana korupsi sekarang semakin luar biasa, jadi yang terpenting harus bisa segera beradaptasi dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya," kata Basaria.
Basaria juga mengingatkan para penyidik dan jaksa baru untuk menjunjung tinggi integritas dan meninggalkan kebiasaan yang tidak baik di instansi sebelumnya.
"Jangan sampai ada di antara adik-adik yang meminta apapun dari siapapun," ucap Basaria.
Penyidik dan jaksa tersebut secara resmi bergabung sebagai pegawai KPK pada 1 Agustus 2019 dan telah menyelesaikan program induksi pegawai baru KPK terhitung 1-15 Agustus 2019 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta.
Pada proses pelatihan tersebut, lanjut Febri, mereka diberikan sejumlah materi yang diharapkan akan digunakan saat bertugas nanti, mulai dari aspek integritas KPK, aspek hukum pemberantasan korupsi, Tindak Pidana Pencucian Uang, UU Nomor 28 Tahun 1999, hukum acara pidana, akuntansi dan audit.
Selanjutnya, modus operandi dan pembuktian pengadaan barang dan jasa, tindak pidana korporasi, hukum perdata, wawancara investigasi, dan hal-hal lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas nantinya.
KPK mengharapkan penambahan tenaga di bagian penindakan ini akan membantu dan memperkuat kerja KPK ke depan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang ada.
"Namun tentu saja, selain menangani tugas penindakan, KPK tetap fokus pada upaya-upaya perbaikan dan pencegahan tindak pidana korupsi agar dapat lebih maksimal menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara," ujar Febri.
Dengan dilantiknya 18 penyidik KPK, maka saat ini komposisi penyidik KPK saat ini adalah pegawai tetap KPK 63 orang, Pegawai Negeri yang Dipekerjakan (PNYD) dari Polri 68 orang, PNYD dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dua orang, dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dua orang.