Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo menegaskan pihaknya akan terus berikhtiar melawan korupsi meskipun DPR RI bersama pemerintah telah mengesahkan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK).
"Ikhtiar kita melawan korupsi tidak boleh berhenti. Kami langsung pada kalimat inti ini agar kita paham dan tidak ragu sedikitpun untuk tetap melaksanakan tugas sebagaimana mestinya," kata Agus di Jakarta, Rabu.
Diketahui sebelumnya pada Selasa (17/9), Rapat Paripurna DPR RI ke-9 Masa Persidangan I periode 2019-2020 menyetujui hasil revisi UU KPK untuk disahkan menjadi undang-undang.
Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan di tengah kondisi yang serba sulit saat ini, KPK tidak boleh patah arang dan berhenti melakukan tugas pemberantasan korupsi.
Untuk tetap memaksimalkan pelaksanaan tugas tersebut, lanjut Febri, pimpinan telah membentuk tim transisi yang menjalankan tugas-tugas prinsip seperti melakukan analisis terhadap materi-materi di RUU KPK yang telah disahkan di paripurna tersebut.
"Mengidentifikasi konsekuensi terhadap kelembagaan, SDM, dan pelaksanaan tugas KPK baik di penindakan ataupun pencegahan dan unit lain yang terkait, serta merekomendasikan tindak lanjut yang perlu dilakukan secara bertahap pada pimpinan," ungkap Febri.
KPK, kata dia, melihat ada sejumlah perubahan aturan yang berbeda dengan poin-poin yang disampaikan Presiden sebelumnya dan perubahan tersebut memang bisa memperlemah kerja KPK.
"Untuk mencegah efek yang terlalu buruk ke KPK, kami segera menyisir setiap pasal dan ayat yang ada di UU tersebut," ujar Febri.
Selain itu, KPK juga tidak mau harapan publik terhadap pemberantasan korupsi selesai sampai ketokan palu paripurna DPR kemarin.
"Karena itu kami juga harus berkomitmen tetap terus menjalankan ikhtiar pemberantasan korupsi ini," kata Febri.