Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung fokus melakukan percepatan penataan kewenangan desa agar pembangunan desa mudah dicapai.
"Dengan melakukan percepatan, maka kita menjadikan desa-desa itu berdaulat, mandiri dan berkepribadian," kata Kepala DPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuliswan saat membuka kegiatan Bimtek kewenangan desa, di Pangkalpinang, Kamis.
Ia mengatakan, desa bebas mengeluarkan dan menjalankan aturan main atau regulasi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan sehingga mengikat kepada pihak-pihak yang berkepentingan dan menjalankan aturan tersebut.
Desa memiliki empat kewenangan, yakni kewenangan hak asal usul, kewenangan local berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh pemerintah.
Untuk saat ini dari 309 desa masih ada 84 desa yang belum menyusun peraturan desa tentang kewenangan desa. Ini perlu dilakukan percepatan penyusunan peraturan regulasi kewenangan desa yang melibatkan Pemerintah desa, pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.
"Adanya kewenangan yang mengatur dan mengurus desa sendiri, baik pemerintah, kepentingan masyarakat yang berdasarkan prakarsa masyarakat. Hak asal usul dan hak tradisional yang diakui bisa dengan mudah merealisasikan salah satu nawacita untuk membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka Negara kesatuan," ujarnya.
Sementara, narasumber dari Direktorat Bina Pemerintah Desa, Kepala Seksi Penataan Kewenangan Desa, Sihombing mengatakan, kewenangan desa adalah instrument kekuasaan dan hak bagi pemerintah desa untuk melakukan berbagai upaya mengatur ketentraman dan ketertiban dalam mewujudkan kesehatan masyarakat.
Dimana pemerintah desa harus melakukan penataan dan pengadministrasi penduduk, tata guna dan peruntukan tanah, penataan upaya pemberdayaan masyarakat dan program pembangunan. Penataan rasa aman, tertib dan keamanan masyarakat, pengembangan ekonomi masyarakat dan penataan produk hukum desa.
"Dana desa yang bersumber dari APBN digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hal asal usul dan kewenangan local berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa," ujarnya.