Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), melakukan berbagai upaya dalam mengatasi masalah stunting, dari lingkungan terkecil melalui pembangunan masyarakat desa.
"Kepala desa harus selalu berkoordinasi dan berkomunikasi dengan bidan desa dan kader posyandu dalam mengatasi masalah stunting di desa, baik secara intervensi gizi spesifik dan intervensi gizi sensitive," kata Kepala DPMD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Yuliswan di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, optimalisasi peran kepala desa dan posyandu dalam mengatasi masalah stunting di desa sangat dibutuhkan, dimana posyandu merupakan pelayanan kesehatan bayi dan balita di masyarakat.
Intervensi gizi spesifik ini ditujukan kepada ibu hamil dalam 1.000 hari pertama kehidupan dan sektor kesehatan yang dimulai saat kehamilan hingga anak berusia 2 tahun. Sedangkan intervensi gizi sensitif merupakan kegiatan pembangunan di luar sektor kesehatan.
"DPMD Babel berperan dalam pemberdayaan agar masyarakat mengetahui masalah dan penyebab stunting," ujarnya.
Sementara, ahli gizi Dinas kesehatan Babel, Rika mengatakan, yang perlu dikhawatirkan bukan hanya stunting saja, tapi bila terjadi gizi buruk dan stunting itu yang lebih berbahaya karena kondisi anak yang lemah.
"Penyebab gizi buruk dan stunting terdapat pada akses makanan dari segi jumlah dan kualitas gizi, pola asuh dan rendahnya akses terhadap pelayanan kesehatan termaksud sanitasi dan air bersih," ujarnya.
BP4D Kabupaten Bangka Barat, Safrizal mengajak Kepala desa lebih fokus dalam menangani sanitasi air bersih, pola asuh dan sosialisasi jangan nikah dini kepada masyarakat.
"Kepala desa harus selalu menginformasikan dan memberi laporan permasalahan di desa secara aktif. BP4D Kabupaten Bangka Barat telah melakukan pendataan sendiri dalam mengatasi masalah stunting di Kabupaten Bangka barat," ujarnya.
Narasumber dari DP3ACSKB Babel, Aldino Ica Rahmawan mengajak semua stakeholder untuk berkumpul dan membentuk Kabupaten dan desa layak anak dimana kabupaten layak anak dilakukan dengan sistem pembangunan yang menjamin pemenuhan hak anak dan perlindungan khusus anak yang dilakukan secara terencana, menyeluruh dan berkelanjutan.
"Anak wajib dilindungi orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara," ujarnya.