Lubukbasung (ANTARA) - Kepolisian Resor Agam, Sumatera Barat menangkap dua tersangka pelaku diduga menebang pohon (pembalakan liar) di hutan Cagar Alam Maninjau di Rimbu Kapulun, Jorong Sungai Puar, Nagari Sungai Puar, Kecamatan Palembayan, Kamis (31/10) sekitar pukul 13.00 WIB.
Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan melalui KBO Sat Reskrim Polres Agam Ipda Pifzen Finot di Lubukbasung, Jumat, mengatakan dua tersangka dengan inisial BN (27) dan RA (26) keduanya warga Sungai Pua, Kecamatan Palembayan.
Kedua tersangka ditangkap saat menebang pohon di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau tanpa ada surat izin yang dikeluarkan pejabat berwenang.
"Tidak ada perlawanan dari tersangka saat tim gabungan dari Polres Agam dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam Resor Agan menangkap tersangka," katanya
Ia mengatakan, tim gabungan berhasil mengamankan satu meter kubik kayu rimba campuran jenis madang, mesin pemotong kayu tiga unit dan lainnya.
Saat ini tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Agam untuk proses selanjutnya.
Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 12 b dan f Jo Pasal 82 ayat 1 huruf b Jo pasal 84 ayat 1 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau pasal 40 ayat 1 Jo pasal 19 ayat 1 Undang-undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun penjara.
Serta denda paling sedikit Rp500 juta dan paling banyak Rp2,5 miliar.
Ia menambahkan, penangkapan ke dua tersangka ini saat Operasi Illegal Logging Singgalang 2019.
Sebelumnya, tim gabungan juga berhasil menangkap empat tersangka sedang menebang dan mengolah kayu di Hutan Cagar Alam Maninjau di Lubuk Nyanyuak Jorong Koto Panjang, Nagari Tanjung Sani, Kecamatan Tanjungraya, Kamis (24/10).
"Kita terus menindak pelaku penebangan hutan di Hutan Cagar Alam, Hutan Konservasi dan lainnya, karena beresiko banjir dan tanah longsor," katanya.
Berita Terkait
Pemkab Bangka Barat minta usut jaringan pembalakan liar di Menumbing
8 Juli 2024 20:55
Polisi Bangka Barat tangkap pelaku pembalakan liar Hutan Menumbing
6 Juli 2024 13:25
Praktik tambang ilegal dan pembalakan liar, Gibran: Cabut IUP
21 Januari 2024 22:10
Polres Bangka Barat tindaklanjuti kasus pembalakan liar di Menumbing
3 Agustus 2020 17:56
Aparat diminta tindak tegas pembalak liar hutan konservasi Bukit Menumbing
30 Juli 2020 20:35
FPM Temukan Lokasi Pembalakan Liar di Menumbing
6 November 2017 22:00
Kapolda Ultimatum Jajaran Tangkap Cukong Pembalakan Liar CBGSK-BB
28 Februari 2017 07:20
Kapolda Proses Oknum Polisi Terlibat Pembalakan Liar
10 November 2016 07:12