Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR meminta kepada pemerintah agar iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan untuk peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja kelas III tidak dinaikkan.
"Setelah mendengar aspirasi masyarakat, Komisi IX DPR tetap konsisten dengan hasil kesimpulan rapat kerja gabungan pada tanggal 2 September 2019," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR Ansory Siregar yang memimpin rapat saat membacakan kesimpulan, di Jakarta, Jumat.
Rapat gabungan yang dimaksud diikuti oleh Komisi IX dan Komisi XI periode 2014-2019 dengan perwakilan pemerintah Kabinet Kerja, yaitu Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dan Direktur Utama BPJS Kesehatan.
Komisi IX juga mendesak Kementerian Kesehatan untuk melakukan langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka mencari pembiayaan terhadap seluruh kenaikan iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi peserta kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
"Pembiayaan selisih kenaikan iuran JKN bagi peserta pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja harus dicari selambat-lambatnya 31 Desember 2019," kata Ansory.
Anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Golkar Dewi Asmara mengatakan, pemerintah sendiri menyatakan masih ada ruang fiskal yang bisa digunakan untuk menutup defisit keuangan BPJS Kesehatan.
"Salah satunya adalah melalui cukai rokok," ujarnya.
Sedangkan anggota Komisi IX dari Fraksi Partai Gerindra Obon Tabroni mengatakan Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan terdapat 55 juta pekerja formal di Indonesia, tetapi yang tercatat sebagai peserta BPJS Kesehatan hanya sekitar 34 juta.
"Jadi ada selisih 20 juta yang belum masuk sebagai peserta BPJS Kesehatan. Ini apa tindakannya. Padahal bisa dimanfaatkan untuk mengatasi defisit," katanya pula.
Rapat kerja Komisi IX DPR bersama Menteri Kesehatan, BPJS Kesehatan, DJSN, dan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan dilanjutkan kembali pada Kamis (7/11) pukul 19.00 WIB setelah sebelumnya sempat diskors pada Rabu (6/11) pukul 23.00 WIB.
Rapat berakhir pada Jumat pukul 02.25 WIB, dengan menghasilkan 10 butir kesimpulan.
Berita Terkait
RSUD Kriopanting Payung terima penghargaan FKRTL dari BPJS Kesehatan
24 November 2024 14:17
Hoaks! Tautan pendaftaran BPJS Kesehatan tanpa iuran bulanan
22 November 2024 11:43
Menkes-Menkeu pantau kondisi BPJS Kesehatan terkait isu kenaikan iuran
15 November 2024 11:28
Dinsos Bangka: 35 ribu warga keluar peserta BPJS Kesehatan
9 November 2024 13:51
Puluhan warga di Sukabumi tertipu jaringan pemalsu BPJS Kesehatan
26 Oktober 2024 06:10
Pemkot Pangkalpinang dan BPJS Kesehatan tingkatkan sinergi pastikan UHC tepat sasaran
26 September 2024 14:45
Media workshop BPJS Kesehatan, potret satu dekade program JKN dan tantangan pemerintahan baru
25 September 2024 17:03
BPJS Kesehatan anugerahkan penghargaan istimewa bagi jurnalis dan media massa
25 September 2024 16:57