"Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat perintah Walikota nomor 05/390/pol pp tertanggal 5 Agustus 2014. Penertiban tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian,"
Pangkalpinang (Antara Babel) - Tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Polres Pangkalpinang, Lanal dan kodim melakukan penertiban tambang inkonvensional (TI) di wilayah Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkalbalam, Senin (11/8)  pagi.

"Penertiban ini dilakukan berdasarkan surat perintah Walikota nomor 05/390/pol pp tertanggal 5 Agustus 2014. Penertiban tersebut langsung dipimpin oleh Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian," ujar Kasat Pol PP Pangkalpinang, Abdullany, Senin.

Ia mengatakan,  sebelum penertiban itu dilaksanakan, tim gabungan berkumpul di kantor Camat Pangkalbalam untuk menerima pengarahan dari Wakil Wali Kota supaya dalam penertibannya sesuai dengan prosedur.

"Penertiban yang dilakukan hari ini berdasarkan perjanjian yang telah disepakati bersama antara pemilik TI dengan petugas. Waktu pembongkaran telah kami berikan selama satu minggu dan hari ini merupakan batas pembongkaran," jelasnya.

Dikatakannya, dalam penertiban itu, sebagian ponton TI sudah dibongkar pemiliknya.  Di lokasi tersebut tidak terlihat adanya aktivitas TI sama sekali, hanya ada beberapa sakan dan ponton yang masih dibiarkan pemiliknya  di lokasi itu.

"Sakan dan ponton yang tersisa semuanya sudah kami robohkan dan ada sebagian dipotong-potong menggunakan gergaji mesin.  Pembongkaran itu dilakukan untuk memastikan kalau tidak ada lagi aktivitas di lokasi tersebut," ujarnya.

Sementara itu, Wakil Walikota Pangkalpinang, Muhammad Sopian mengatakan penertiban itu sebagai tindak lanjut dari rapat bersama instansi terkait dengan melakukan penertiban yang dipusatkan di lokasi Pangkalarang dan Ampui. Dia juga memberikan apresiasi kepada pihak TNI dan kepolisian yang telah membantu dalam penertiban itu.

"Penertiban itu seharusnya merupakan tugas pokok Satpol PP Pangkalpinang dalam menegakkan perda. Memang saat ini anggota Satpol PP Pangkalpinang sangat terbatas, sehingga setiap penertiban selalu berkoordinasi dan meminta bantuan dari TNI dan kepolisian," ungkapnya.

Ia menilai,  penertiban itu dilakukan untuk menghilangkan segala aktivitas pertambangan ilegal di wilayah Kota Pangkalpinang, karena di wilayah Kota itu tidak boleh ada aktivitas  pertambangan dengan alasan apapun.

"Penertiban itu sudah sesuai dengan perda tata ruang wilayah Pangkalpinang yang menyebutkan tidak ada wilayah tambang. Untuk itu kami melakukan penertiban tersebut sebagai tindakan tegas supaya dapat memberikan efek jera kepada para penambang ilegal di wilayah Pangkalpinang," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi
Editor : Aprionis

COPYRIGHT © ANTARA 2026