Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pemerhati Kebijakan Publik Provinsi Kepulauan Bangka Belitung meminta Dinkes Kabupaten Bangka Selatan melakukan evaluasi terkait Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu (Pustu) di Desa Keposang yang tidak beroperasi sejak tahun 2017.
"Pustu yang tidak beroperasi ini harus segera menjadi evaluasi bagi Dinkes dan harus direspon cepat agar dapat segera melayani kesehatan masyarakat," Kata Ketua Lembaga Partisipasi Pengawas dan Pemerhati Pelayanan Publik Bangka Belitung (LP5 Babel), Jumli Jamaludin melalui Pesan Singkat Whatsapp di Toboali, Jum'at.
Menurut dia, Dibentuknya Puskemas Pembantu (Pustu) berfungsi untuk melancarkan pelaksanaan fungsi pelayanan kesehatan masyarakat di Desa maupun di Dusun dan sangat disayangkan jika tidak beroperasi sebagaimana mestinya.
apalagi yang jauh dari akses atau jangkauan until pelayanan Kesehatan, dan Pustu itu sendiri merupakan bagian utama dalam jaringan pelayanan Puskesmas di setiap wilayah di Desa atau di Dusun serta merupakan bagian integral dari puskesmas.
Tidak aktifnya atau tidak berfungsinya Pustu tersebut maka akan menambah mempersulitnya masyarakat kecil mendapatkan layanan Kesehatan di wilayah tersebut, artinya masyarakat mesti ke puskesmas atau kerumah sakit yang tentunya akan menambah beban biaya transportasi jarak tempuh untuk mendapatkan layanan di tingkat pertama (faskes).
Padahal jika Pustu tersebut Aktif maka masyarakat akan lebih mudah untuk mendapatkan layanan tingkat pertama dan dapat mengurangi beban biaya transportasi bagi masyarakat.
Selain itu, aktifnya pustu dapat membantu masyarakat untuk mendapatkan layanan pertolongan pertama jika ada masyarakat yang dalam kondisi gawat darurat sebelum sampai di unit gawat darurat di puskesmas atau rumah sakit, sehingga paling tidak dapat membantu mengurangi resiko keselamatan bagi pasien sebelum mendapat penanganan yang lebih intensif dengan fasilitas yang memadai.
Oleh karena itu, Dalam hal ini pemerintah terkait atau OPD yang membidangi mesti cepat tanggap dan proaktif untuk melakukan evaluasi dan membuat solusi cepat agar Pustu tersebut bisa di fungsikan sebagaimana mestinya untuk kepentingan masyarakat setempat.
"Hal ini kami harap jangan dibiarkan menjadi mubazir dan terbangkalai, sehingga merugikan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan. Apalagi sudah dibangun dengan anggaran pemerintah, entah itu dari APBD ataupun APBN," kata dia.
Tidak hanya itu, Mantan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Babel ini ini juga meminta Kepala desa maupun BPD terkait harus segera laporkan ke Bupati ataupun ke Wakil Bupati untuk segera ditindaklanjuti oleh Dinas terkait.
"Sebagai permerhati kebijakan publik kami siap untuk membantu menyampaikan ke pihak pemerintah terkait. Saya berharap pihak pemerintah terkait dapat segera meresponnya dengan tindaklanjut dan solusinya," kata dia.